KABARINDAH, COM–Sukabumi–Pendapatan daerah dari sektor pajak di Kota Sukabumi tiap tahun terus mengalami peningkatan. Terutama dari pendapatan pajak hotel dan restoran.
Hal ini mengemuka dalam pembukaan sosialisasi tata cara Pelaksanaan, Pelaporan, dan Pembayaran Pajak Daerah yang digelar <span;>Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi di Ballroom Hotel Balcony, Rabu (31/1/2024).
” Pendapatan dari pajak nengalami peningkatan dari tahun ke tahun karena rutin dilaporkan dan mudah,” ujar Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji disela-sela pembukaan kegiatan. Misalnya penerimaan pajak hotel dan restoran ini mengalami peningkatan sekitar 113 persen pada 2023 lalu.
Menurut Kusmana, konsekuensi otonomi daerah harus mampu mengumpulkan pendapatan sebagai instrumen pembiayaan. Ia mengatakan andalan Kota Sukabumi selain RSUD yakni pajak restoran dan hotel
Berdasarkan undang-undang lanjut Kusmana, pemda diberikan wewenang untuk melakukan pemungutan pajak daerah. Sehingga dilakukan penataan dalam menyederhanakan sistem perpajakan dan tata cara pembayaran pajak
” Ada kenaikan cukup signifikan dari pajak hotel dan restoran, sekitar 113 persen berkat peran serta masyarakat,” ungkap Kusmana. Tahun 2024 penerimaan pajak daerah lebih dioptimalkan dengan kemudahan mulai pelaporan hingga pembayaran.
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah, BPKPD Kota Sukabumi, Ziad Panji Nurhari mengatakan, pemda.ingin meningkatkan pelayanan dalam sektor perpajakan kepada . ” Dengan adanya kemudahan, maka pendapatan akan semakin naik,” jelasnya.
Kegiatan ini digelar agar informasi perpajakan tersampakan bainpelaporan dan pembayaran pada Aplikasi Pantas. Outputnya dengan adanya kemudahan pelayanan pembayaran pajak, maka dapar mengoptimalisasi pajak daerah.