Kabar  

Pemprov DKI Minta Bangunan di Ibu Kota Patuh Gunakan Air PAM

KABARINDAH.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal memberi sanksi bagi bangunan bandel yang menggunakan air tanah. Bangunan di Ibu Kota diminta patuh menggunakan air PAM.

“Sanksi peringatan tertulis, penghentian sementara, atau penyegelan penyumbatan, termasuk juga sanksi denda Rp50 juta,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (12/10/2021).

Ariza mengatakan sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan dan Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan. Dia mendorong mal, hotel, perkantoran, hingga apartemen patuh sehingga tidak diganjar sanksi.

Sementara itu, Ariza menyebut pihaknya terus mempercepat cakupan air bersih di Ibu Kota. Saat ini cakupan baru 64 persen dan ditargetkan mencapai 100 persen apda 2030.

“Insyaallah ada beberapa program strategi nasional, pembangunan SPAM di Pesanggarahan, Ciliwung, dan Jatiluhur,” tutur politikus Partai Gerindra itu.

Ariza berharap meluasnya cakupan air bersih menghilangkan kebiasaan masyarakat menggunakan air tanah. Meskipun, masyarakat yang belum mendapat PAM diizinkan menggunakan pompa air.

“Tentu harus diatur supaya tidak menimbulkan masalah,” papar dia.

Exit mobile version