Pemkot Sukabumi Siap Terapkan Jam Malam Anak Sekolah

KABARINDAH.COM, Sukabumi–Pemerintah Kota Sukabumi siap memberlakukan aturan jam malam bagi anak usia sekolah mulai 1 Juni 2025. Langkah ini menyusul surat edaran Gubernur Jawa Barat terkait jam malam yakni anak-anak dilarang beraktivitas di luar rumah pada pukul 21.00–04.00 WIB, kecuali bersama orang tua/wali atau dengan izin resmi dari sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi Punjul Saepul Hayat mengatakan, pihaknya sudah mengedarkan informasi ini ke seluruh sekolah di Kota Sukabumi. ” Kami juga akan mengadakan rapat koordinasi dengan kelurahan dan kecamatan, mungkin satu atau dua minggu ke depan,” jelasnya, Sabtu (31/5/2025).

Kebijakan ini terang Punjul, bertujuan melindungi anak-anak dari potensi gangguan keamanan malam hari. Sekaligus mendukung kebiasaan positif seperti tidur dan bangun lebih awal sesuai arahan Kemendikdasmen.

Disdikbud lanjut Punjul, tidak akan membentuk satgas baru untuk pengawasan. Melainkan memaksimalkan peran Satgas Penanganan dan Pencegahan Kekerasan di Satuan Pendidikan, serta berkoordinasi dengan kepolisian dan TNI.

“ Langkah kami dimulai dari edukasi dan pencegahan. Kalau masih ada pelanggaran, akan dicatat oleh sekolah, baru kalau sudah parah dilakukan tindakan lebih tegas, seperti dibawa ke barak militer atau pesantren,” ungkap Punjul. Ia berharap para siswa tanpa kegiatan mendesak segera pulang ke rumah pada malam hari.

Intinya, ingin menciptakan suasana aman bagi anak-anak, tapi tetap mengedepankan pendekatan persuasif.

Exit mobile version