KABARINDAH.COM, Sukabumi–Penandatanganan Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerja Sama tentang Wakaf antara Pemkot Sukabumi dengan Kementerian Agama Kota Sukabumi dan adan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kota Sukabumi digelar di Ruang Utama Balai Kota Sukabumi, Jumat (6/2/2026). Kesepakatan itu bertajuk “Sinergi Pengembangan dan Pengelolaan Wakaf Melalui Program Sukabumi Kota Wakaf”.
Nota kesepakatan tersebut tercatat dengan nomor Pemerintah Kota Sukabumi Nomor B/100.3.7.1/NK.6/PEM/2026, Kemenag Kota Sukabumi Nomor B194/Kk.10.18/BA.04/02/2026, dan BWI Kota Sukabumi Nomor 022/A/BWI.P.KOTSI/II/2026.
” Ini penandatangan MoU dan kerjasama antara Pemkot dengan BWI Kemudian MoU-nya ditandatangani juga oleh Kementerian Agama itu yang pertama,” ujar Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki kepada wartawan. Yang kedua, PKS-nya antara BWI dan Pemkot Sukabumi.
Isi perjanjian kerjasama terang Ayep adalah Sukabumi menuju kota wakaf karena belum menjadi kota wakaf. Nantinya yang akan mengusulkannya adalah Kementerian Agama karena ada persyaratan secara teknis.
” Jadi hanya satu yang kerjasama dengan Pemkot yakni BWI. Semuanya itu nanti kerjasama dengan BWI. Sehingga kerjasama yang lama (Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa/YPPDB-red) otomatis nanti putus, selesai kerjasamanya dengan BWI,” ungkap Ayep. Dalam artian, BWI kerjasama dengan seluruh nadzir.
Menurut Ayep, nadzirnya akan banyak nanti seperti ada nadzir di bidang tanah dan lain sebagainya. Termasuk nadzir Masjid Agung, itu harus kerjasama dengan BWI.
Terkait dana wakaf uang yang sudah terkumpul sebelumnya kata Ayep sesuai yang diatur oleh undang-undang semuanya tidak bisa dikemana-manakan. ” Tetap itu di bawah kenadziran yang itu, karena diatur oleh undang-undang,” jelasnya.
Lebih lanjut Ayep menuturkan, wakaf adalah instrumen luar biasa yang tidak boleh hilang dan tidak boleh berkurang. Jika berkurang, itu bukan wakaf dan ini harus dipahami bersama.
Ayep menerangkan, selama sekitar 80 tahun Indonesia membangun kesejahteraan melalui dua instrumen utama, yakni APBN dan investasi. Namun sejak keluarnya Fatwa MUI pada 2002 dan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf muncul instrumen filantropi sebagai alternatif penguatan ekonomi umat melalui wakaf.
Esensi wakaf lanjut Ayep bukan hanya ibadah, tetapi pemberdayaan dan optimalisasi aset untuk kesejahteraan masyarakat. Wakaf, menurutnya, harus dikelola secara profesional, produktif, transparan, dan akuntabel sesuai prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi Samsul Puad menegaskan tekad untuk mencetak sejarah baru melalui penguatan program Kota Wakaf. Ia menyampaikan peradaban Islam dikenal luas karena terdokumentasi dengan baik sejak masa Rasulullah hingga kini.
Ketua BWI Perwakilan Kota Sukabumi, KH Anas Syakirullah menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya penandatanganan nota kesepahaman tersebut. Ia menuturkan proses menuju Kota Wakaf memerlukan tahapan dan pemenuhan indikator yang telah ditetapkan.
BWI Kota Sukabumi telah menerima Surat Keputusan dari BWI Pusat sebagai bagian dari langkah awal mewujudkan Kota Wakaf. Salah satu indikator yang telah dicapai adalah mengirimkan 125 sertifikat tanah wakaf kepada BWI bekerja sama dengan BPN.
Ke depan, BWI akan mendorong penguatan wakaf uang, pengembangan wakaf produktif, serta sosialisasi yang lebih luas kepada masyarakat agar manfaat wakaf semakin dirasakan secara nyata.
