KABARINDAH.COM, Sukabumi–Pemkot Sukabumi terus melakukan penertiban reklame tidak berizin. Hal ini ditunjukkan Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki yang memimpin langsung penertiban papan reklame di sepanjang Jalan Provinsi, Lingkar Selatan, pada Sabtu (14/6/2025).
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Sukabumi dalam menegakkan aturan, menjaga ketertiban, dan meningkatkan estetika tata kota. Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan dari Pemerintah Kota Sukabumi menemukan dua papan reklame yang berdiri tanpa izin resmi.
“Penertiban ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memastikan setiap pelaku usaha menaati aturan yang berlaku,” kata Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki. Di mana, petugas menemukan reklame yang sudah berdiri selama satu dekade tanpa izin.
Ini kata Ayep, sangat merugikan daerah dari sisi pendapatan pajak dan akan ditindak tegas. Seluruh papan reklame yang tidak sesuai dengan ketentuan akan ditertibkan secara bertahap.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menciptakan wajah kota yang bersih, tertib, dan memberikan rasa nyaman bagi seluruh warga. Menurut Ayep, optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak reklame sangat penting untuk mendukung berbagai program pembangunan.
“Penerimaan dari pajak dan retribusi papan reklame akan kami gunakan untuk mendukung perbaikan infrastruktur, peningkatan layanan publik, dan penataan kota yang lebih baik,” jelasnya. Ia juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha yang memasang papan reklame di wilayah Kota Sukabumi untuk segera mengurus perizinan sesuai prosedur yang berlaku. Hal ini penting untuk memastikan kontribusi mereka terhadap pembangunan kota.
Ayep mengajak masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan dan pelaporan apabila menemukan papan reklame ilegal. Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dinilai penting demi menjaga ketertiban dan keindahan kota.
” Penataan reklame bukan hanya soal estetika, tapi juga soal keadilan dan kepatuhan terhadap aturan. Setiap jengkal ruang publik harus dimanfaatkan secara sah dan bertanggung jawab,” terang Ayep. Kegiatan penertiban ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menertibkan seluruh papan reklame yang tidak sesuai ketentuan, serta menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar lebih patuh terhadap regulasi daerah.