KABARINDAH.COM, Sukabumi–Pemkot Sukabumi mendorong agar cakupan pekerja rentan yang mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan dari aparatur sipil negara (ASN) bisa meningkat. Hal ini agar para pekerja rentan bisa mendapatkan perlindungan ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Caranya dengan melakukan sosialisasi perlindungan pekerja rentan dalam Program BPJS Ketenagakerjaan oleh para ASN di lingkup Pemkot Sukabumi yang digelar di Opproom Setda Balai Kota Sukabumi, Senin (18/3/2024). Acara ini digagas Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi.
” Momen ini adalah sosialisasi kepada ASN untuk memberikan jaminan sosial ketenagakeejaan bagi pekerja rentan baik ART, tukang kebun, cuci, sopir, dan lainnya,” ujar Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji di sela-sela membuka acara. Sebab, perlindungan ini penting bila terjadi hal-hal tidak diinginkan.
Terlebih kata Kusmana, untuk memberikan perlindungan kepada ASN minimal hanya Rp 16.800. ” Bisa satu atau dua orang pekerja rentan diikutsertakan dan dipotong dari Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP),” jelasnya.
Untuk mendorong ASN mengikutsertakan pekerja rentan lanjut Kusmana, maka yang terbanyak akan diberikan reward atau penghargaan. Ia mengatakan saat ini baru 72 orang pekerja rentan di lingkup ASN yang ikut BPJS dan diharapkan akan terus bertambah banyak. ” Dengan sosialisasi ini akan bertambah dan jadi penilaian pemerintah,” imbuh dia.
Kepala Disnaker Kota Sukabumi Abdul Rachman menambahkan, sosialisasi ini mengacu pada surat edaran wali kota tentang kepesertaan pekerja rentan dalam program jaminan sosial ketenagakeejaan. ” Sebagai bentuk kepedulian dari para ASN kepada para pekerja rentan di lingkungannya masing-masing seperti ART,” jelasnyam
Manfaatnya lanjut Abdul, ketika pekerja rentan meninggal atau kecelakaan maka pemerintah hadir memberikan jaminan sosial. Misalnya untuk meninggal dunia dicover Rp 42 juta dan yang kecelakaan ditanggung biaya pengobatan.
” Surat edaran wali kota ini pertama di Jabar dan mendapat apresiasi jadi pilot project,” ungkap Abdul. Ke depan dengan sosialisasi ini diharapkan ada peningkatan jumlah yang ikut dalam pemberian jaminan sosial ketenagakerjaa dan wali kota akan memberikan reward kepada SKPD yang anggotanya banyak mengikutsertakan pekerja rentan di hari jadi Kota Sukabumi pada 1 April 2024 mendatang.