KABARINDAH.COM, Sukabumi–Pemkot Sukabumi dan DPRD Kota Sukabumi membahas dua raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) 2024-2054. Pembahasan tersebut dilakukan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi berlangsung pada Kamis (11/7/2024) dan Jumat (12/7/2024).
Acara tersebut dihadiri oleh berbagai unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Dida Sembada, kepala SKPD, camat, lurah, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan. Dalam pemaparannya, Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji menekankan bahwa penyusunan kedua Raperda ini merupakan rencana jangka panjang yang akan menjadi pedoman bagi pembangunan di Kota Sukabumi selama 20 tahun.
Kedua rancangan peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Program Pembentukan Peraturan Daerah yang tertuang dalam keputusan DPRD Kota Sukabumi No. 26 tahun 2023.
RPJPD 2025-2045 adalah dokumen jangka panjang yang akan menjadi arah dan pedoman bagi pelaksanaan pembangunan di Kota Sukabumi. Penyusunan RPJPD ini telah melalui proses panjang dan partisipatif, melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan masyarakat luas.
Proses penyusunannya mengacu pada Permendagri No. 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pemerintah Daerah.
Selepas penjelasan Pj Wali Kota Sukabumi dilanjutkan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD tentang Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025 – 2045 dan Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkunhan Hidup (RPPLH) 2024 – 2054.
Berikutnya dilakukan pula Jawaban Pj Wali kota atas pemadangan umum fraksi tersebut disampaikan pada saat Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kamal Suhendar, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi, Jum’at (12/7/2024). Dalam momen itu Pj Wali Kota menyampaikan apresiasi atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Sukabumi.
Dalam tanggapnya disampaikan, Pemerintah Daerah sangat sepakat, bahwa salah satu yang harus terus di optimalkan adalah penanganan stunting secara massif. Untuk itu maka telah ditetapkan arah pembangunan pertama yaitu pelayanan kesehatan untuk semua.
” Dimana salah satu Perda nomor 13 tahun 2016 tentang penyelenggaraan lingkungan hidup adalah perda yang memiliki tujuan dan ruang lingkup yang berbeda dengan raperda RPPLH ini,” ujarnya.
Kusmana menuturkan, beberapa prestasi sudah didapatkan Pemerintah Kota Sukabumi terkait beberapa hal termasuk laju pertumbuhan ekonomi. Salah satu target utama RPJPD adalah menguragi kemiskinan dan pegangguran, bahkan kemiskinan di targetkan mendekati nol persen pada tahun 2045.
<span;>” Harapan kami bahwa kepala daerah terpilih nanti menjadikan hal tersebut sebagai prioritas dan menjalakan arah kebijakan yang sudah tertuang dalam RPJPD,” terangnya.