MPP Kota Sukabumi Layani 105 Layanan dari 23 Instansi, Urus NIB Bisa Kurang dari 5 Menit

KABARINDAH.COM, Sukabumi – Manajer Mal Pelayanan Publik (MPP) DPMPTSP Kota Sukabumi, Riesa Meylani, menyebut MPP menjadi wujud komitmen pemda dalam mengintegrasikan berbagai layanan dalam satu lokasi. Konsep yang diusung adalah one stop service untuk memudahkan masyarakat.

“Jadi tujuannya memang one stop service. Misalnya ada masyarakat yang mau mengurus izin usaha, tapi KTP-nya masih bermasalah, bisa langsung mengurus semuanya di sini,” kata Riesa, Rabu (25/2/2026). MPP yang dikelola Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Sukabumi ini berlokasi di Jalan Mayawati Nomor 11, Kecamatan Cikole.

Saat ini tersedia 105 jenis layanan dari 23 instansi yang bisa diakses masyarakat dalam satu tempat. Menurut Riesa, jumlah pengunjung MPP rata-rata mencapai sekitar 500 orang per bulan.

Layanan yang tersedia mencakup berbagai kebutuhan administrasi, mulai dari perizinan usaha hingga dokumen kependudukan. Ia memastikan pelayanan di MPP telah mengikuti standar operasional sesuai ketentuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Standar tersebut diterapkan untuk menjamin kualitas dan kepuasan pengguna layanan. Fasilitas penunjang pun disediakan guna meningkatkan kenyamanan masyarakat. Di antaranya pojok baca, kantin, hingga musala.

“Di sini ada pojok baca, kantin, musala, insyaallah kita akan buat senyaman mungkin bagi masyarakat,” ujarnya.

Riesa mencontohkan, pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) di MPP bisa selesai kurang dari lima menit, selama persyaratan lengkap. Proses tersebut juga tidak dipungut biaya alias gratis.

Adapun jam operasional MPP dibuka setiap Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB. Dengan integrasi layanan dan fasilitas yang memadai, MPP diharapkan menjadi solusi praktis bagi warga yang ingin mengurus berbagai keperluan administrasi tanpa harus berpindah-pindah lokasi.

Exit mobile version