Mantan Kadisporapar Kota Sukabumi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi dan Ditahan, Ini Status Kepegawaiannya

KABARINDAH.COM, Sukabumi—Pemkot Sukabumi memastikan seluruh prosedur kepegawaian terkait pegawai negeri sipil (PNS) yang terjerat kasus hukum berjalan sesuai regulasi. Hal ini terkait ditetapkan sebagai tersangka yakni TCN mantan Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi dan SS (pegawai TKS) oleh Kejaksaan Negeri Sukabumi.

Keduanya terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggelapan uang retribusi di Pemandian Air Panas Cikundul dan Kolam Renang Rengganis. Kasus ini melibatkan oknum pegawai Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Dispora) Kota Sukabumi dalam rentang waktu Tahun Anggaran 2023–2024.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi, Taufik Hidayah, menegaskan Pemkot tidak akan mencampuri substansi perkara yang tengah ditangani aparat penegak hukum.“Kami ikut prihatin seperti semua pihak. Namun sesuai arahan Wali Kota, Pemkot tidak masuk ke ranah hukum karena itu menjadi domain penegak hukum,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (10/12/2025).

Taufik menjelaskan, aspek kepegawaian sudah diatur jelas dalam ketentuan perundang-undangan. Khusus bagi PNS yang ditetapkan sebagai tersangka, aturan memperlakukan dua kondisi berbeda.

“Di Pasal 276 PP Nomor 11 Tahun 2017, jika PNS ditetapkan tersangka tetapi tidak ditahan, maka tidak dilakukan pemberhentian sementara,” kata Taufik. Sebaliknya, jika PNS ditetapkan tersangka dan ditahan, maka wajib diproses pemberhentian sementara.

Proses administratif pemberhentian sementara lanjut Taufik dilakukan melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN). Mekanismenya, BKPSDM melapor ke Wali Kota, kemudian Wali Kota mengirimkan surat usulan ke Kepala BKN. Setelah melalui verifikasi dan validasi, BKN dapat menerbitkan persetujuan pemberhentian sementara. Berdasarkan surat itu, Wali Kota menerbitkan SK pemberhentian sementara sebagai PNS.

“Status ini bersifat sementara hingga proses hukum berkekuatan hukum tetap. Karena penyidikan, persidangan, sampai vonis itu prosesnya panjang,” kata Taufik. PNS yang diberhentikan sementara tetap memperoleh gaji, namun hanya 50 persen.

“Tunjangan kinerja tidak diberikan karena basisnya adalah output pekerjaan. Jika tidak bekerja, tentu tidak ada tunjangan,” tambahnya.

Terkait penunjukan Pelaksana Harian (Plh), Taufik menerangkan, masa tugas Plh berlangsung tiga bulan dan dapat diperpanjang jika belum ada pejabat definitif. Untuk kasus terbaru, penunjukan Plh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) telah dilaporkan ke Ditjen Dukcapil yakni Reni Rosyida Muthmainnah untuk validasi dokumen elektronik.

“Plh itu bekerja ganda, mengerjakan tugas utama di perangkat daerahnya dan tambahan tugas di Disdukcapil. Karena itu dipilih eselon II yang kompetensinya sesuai dan beban kerjanya tidak terlalu berat,” katanya. Sementara untuk jabatan definitif Kepala Disdukcapil, mekanisme pengisian dapat dilakukan melalui seleksi terbuka atau mutasi antar-JPT sesuai Pasal 107 dan 130, termasuk menggunakan sistem manajemen talenta.

<span;>Taufik sekaligus menegaskan, satu orang tersangka lain dalam kasus yang sama bukan merupakan tenaga non-ASN tercatat di BKPSDM. “Data kami hanya mencakup THL dan PPPK paruh waktu. Setelah dicek, tidak ada nama tersebut dalam data THL maupun yang pernah dilantik sebagai PPPK paruh waktu,” katanya.

Karena itu, pada 27 November 2025, terang Taufik,  wali kota Sukabumi mengeluarkan larangan tegas kepada seluruh kepala dinas, camat, dan kepala sekolah untuk tidak mengangkat pegawai baru tanpa prosedur resmi. “Saya tegaskan, tidak boleh ada pengangkatan siapa pun tanpa persetujuan sesuai aturan. Jika ada yang melanggar, sanksi tegas diberlakukan,” ujar Taufik.

Exit mobile version