KABARINDAH.COM, Sukabumi–Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan kunjungan kerja ke PT Perkebunan Cigembong, Kecamatan Curugkembar, Selasa (20/1/2026). Langkah ini menyikapi banyak perkebunan HGU di Kabupaten Sukabumi yang memiliki masalah dalam proses perpanjangan izin HGU-nya hingga kewajiban membayar pajak yang tidak ditunaikan.
Kunjungan kerja yang dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, H Iwan Ridwan, M.Pd dari Fraksi PKS ini diharapkan dapat mengurai peta masalah. Sehingga dapat diberikan solusi keberlanjutan perusahaan tersebut.
Dalam kunjungan tersebut hadir pula Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Kadis Pertanian, DPTR, Kasipem Kecamatan Curug kembar, dan Kades Sindangraja. Selain itu hadir jajaran direksi PT Perkebunan Cigembong yang merespon dengan kesiapan untuk menyelesaikan proses perpanjangan izin HGU pada tahun 2026.
” Komisi I DPRD memberikan apresiasi atas kesiapan perusahaan dalam menunaikan kewajiban bayar pajak serta mengikuti aturan,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan. Khususnya tertuang dalam Perpres 62/2023 yang secara teknis dituangkan dalam Perbup 31/2025 tentang tatacara pemberian rekomendasi dari Bupati.
Alhamdulillah kata Iwan, dalam momen ini satu masalah perizinan HGU perkebunan sudah diselesaikan. Ia berharap penyisihan fasos, fasum dan sebagian lahan untuk diusahakan oleh masyarakat sekitar dapat membawa keberkahan serta kesejahteraan bagi warga Sindangraja dan Curug kembar secara khusus dan kabupaten Sukabumi pada umumnya.
“Saya berharap melalui kerja pengawasan komisi 1 yang masif ini dapat memberi kontribusi positif bagi masyarakat,” imbuh Iwan. Di antaranya dengan semakin suksesnya reforma agraria berupa terbantunya wong cilik dalam mengusahakan tanah negara untuk penghidupannya.
