Kejari Sukabumi Tetapkan Mantan Kadisporapar Tersangka Dugaan Korupsi Retribusi Cikundul-Rengganis

KABARINDAH.COM, Sukabumi—Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggelapan uang retribusi di Pemandian Air Panas Cikundul dan Kolam Renang Rengganis. Kasus ini melibatkan oknum pegawai Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Dispora) Kota Sukabumi dalam rentang waktu Tahun Anggaran 2023–2024.

Penetapan tersangka disampaikan pada Senin (8/12/2025) di Kantor Kejari Kota Sukabumi dalam rilis ke media dari Plt Kasi Intelijen Kejari Kota Sukabumi, Hadrian Suharyono. Dua nama yang ditetapkan sebagai tersangka yakni TCN mantan Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi dan SS.

Hadrian menyebutkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penggelapan uang retribusi dari dua objek wisata tersebut. Total kerugian negara akibat perbuatan ini mencapai Rp 466.512.500.

Hadrian menjelaskan modus yang dilakukan para tersangka. Mereka diduga tidak menyetorkan seluruh pendapatan retribusi, kemudian menggunakan sebagian uang tersebut untuk kepentingan lain. Untuk menutupi perbuatannya, para tersangka membuat seolah-olah penyetoran yang telah disisihkan itu adalah penyetoran resmi.

“Para tersangka melakukan perbuatan dengan cara tidak menyetorkan seluruh uang pendapatan retribusi, lalu menggunakannya untuk kepentingan lainnya, serta membuat seolah-olah penyetoran tersebut adalah penyetoran sebenarnya,” ujar Hadrian.

Kedua tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Tipikor sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Tipikor sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung dilakukan penangkapan karena diduga kuat telah melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (2) Jo Pasal 17 KUHAP.

Usai ditangkap, para tersangka diserahkan kepada penyidik untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah melalui pemeriksaan awal, Kejari Kota Sukabumi memutuskan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan pada tingkat penyidikan, sesuai Pasal 20 Ayat (1) Jo Pasal 21 KUHAP.

Exit mobile version