Jalin Kerjasama dengan Disnaker, Disdukcapil Kota Sukabumi Permudah Verifikasi Data Pemohon Penerbitan Dokumen Persyaratan Kerja

KABARINDAH.COM, Sukabumi–Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi menjalin kerjasma dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi pada pertengahan Oktober 2025 lalu. Langkah ini untuk mengefektifikan pelayanan yang diberikan di masing-masing instansi terutama di lingkup Pemkot Sukabumi.

” Perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk
mengefektifkan fungsi dan peran Disnaker,” ujar Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi, Tejo Condro Nugroho, Senin (3/11/2025). Khususnya, dalam rangka verifikasi dan validasi data pemohon layanan penerbitan dokumen persyaratan pekerjaan.

Melalui pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Disdukcapil Kota Sukabumi juga membuka pelayanan Aktivasi IKD (Identitas Kependudukan Digital) bagi Karyawan/ti Disnaker.

Aplikasi IKD ini bertujuan untuk mendukung Transformasi Digital Nasional, dan untuk meningkatkan efisiensi dan kemudahan akses layanan Administrasi Kependudukan.

Sebelumnya, perjanjian kerjasama dilakukan Disdukcapil dengan Kecamatan Gunungpuyuh pada awal Oktober 2025. Pada akhir September 2025 kerjasama serupa dilakukan dengan <span;>Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Sukabumi.

” Perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk mengefektifkan fungsi dan peran kecamatan dan Dukcapil,” ujar Tejo. Hal ini dalam rangka verifikasi dan validasi data pemohon layanan lingkup tugas Kecamatan Gunung Puyuh melalui pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Riga Nurul Iman

Exit mobile version