KABARINDAH.COM, Sukabumi–Direktur Lembaga Wakaf (LW) Doa Bangsa, Entus Wahidin Abdul Quddus memberikan keterangan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) DPRD Kota Sukabumi pada Selasa (4/11/2025). Dalam momen itu disampaikan sebagai nadzir siap menerima hasil rekomendasi panja apabila nantinya secara hukum perjanjian kerjasama (PKS) Pemkot Sukabumi dan LW Doa Bangsa dihentikan sementara waktu
” Panja banyak menggali informasi tentang program wakaf yang dijalankan di Kota Sukabuni selama ini. Di mana, posisi nadzir sebagai penghimpun, pengelola dan penyalur wakaf uang,” ujar Direktur Lembaga Wakaf (LW) Doa Bangsa, Entus Wahidin Abdul Quddus. Dalam momen itu disampaikan banyak sekali yang ditanyakan panja wakaf dan diresponnya sesuai dengan fakta yang terjadi.
Menurut Entus, harmonisasi diperlukan para stakehokder antara DPRD dan pemkot dalam masalah ini. Intinya, berharap ada harmonisasi kedua lembaga tersebut.
” Nadzir itu tanpa ada perjanjian kerjasama punya tupoksi seperti itu ditawarkan kepada masyarakat. Ketika ada yang mau, akan menjaga harta benda itu karena pengemban amanah wakif dikelola dan disalurkan sesuai amanah,” ungkap Entus. Ia mengatakan ada rekomendasi (menghentikan sementara PKS-red) dari tiga lembaga yang baru diketahuinya dan ia sangat mengapresiasi karena maksudnya baik supaya program wakaf tidak selalu diselimuti polemik dan cari jalan terbaik.
Sebagai nadzir lanjut Entus, berharap polemik tidak terus berkelanjutan. Namun tupoksi nadzir diatur dalam undang-undang dan berhak untuk menyampaikan informasi dan dalam UU wajib melindungi calon wakif.
” Rekomendasi ditujukan ke eksekutif, nadzir akan berkoordinasi dengan pemda karena rekomendasi bukan langsung ke nadzir,” jelas Entus. Karena DPRD ada fungsi pengawasan terhadap eksekutif dalam menjalankan wakaf dan setelah ini akan menghadap dan berkomunikasi dengan pemda.
Entus menegaskan, sebagai nadzir kalau nanti secara hukum harus dihentikan PKS tidak ada masalah. Sebab, bagi nadzir demi kebaikan bersama akan tetapi tupoksi nadzir melindungi calon wakif sesuai UU .
Sebelumnya LW Doa Bangsa terang Entus, tidak langsung ke pemda tapi meminta rekomendasi kepada tiga lembaga yang menyatakan boleh. Namun, terakhir ada rekomendasi baru salah dari lembaga itu satu poinnya menghentikan sementara PKS wakaf dan ditujukan ke eksekutif sehingga perlu ada komunikasi lanjutan.
