Gali Keterangan LW Doa Bangsa, Panja Wakaf DPRD Sukabumi Tegaskan Polemik Bukan Soal Wakaf tapi Pengelolanya

KABARINDAH.COM, Sukabumi–Panitia Kerja (Panja) Wakaf DPRD Kota Sukabumi menggali keterangan dari Lembaga Wakaf (LW) Doa Bangsa pada Selasa (4/11/2025). Dalam momen tersebut terungkap ada rekomendasi baru dari sejumlah lembaga seperti Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menghentikan sementara dan meninjau kembali perjanjian kerjasama (PKS) antara Pemkot Sukabumi dan LW Doa Bangsa terkait wakaf uang.

Rapat dipimpin Anggota Panja Wakaf DPRD Kota Sukabumi Deden Solehudin dan dihadiri anggota panja wakaf lainnya. Selain itu dihadiri Direktur Lembaga Wakaf Doa Bangsa, Entus Wahidin Abdul Quddus.

” Panja wakaf sudah berjalan cukup alot dan panjang secara sistematis telah mengundang sekda, bagian hukum, inspektorat, Kementerian Agama, MUI, ICMI Muhammadiyah, Persis, Aliansi Masyarakat Kota Sukabumi, camat dan lainnya. Dan barusan terakhir Lembaga Wakaf Doa Bangsa,” ujar Anggota Panja Wakaf DPRD Kota Sukabumi, Deden Solehudin kepada wartawan seusai rapat panja. Di mana, yang jadi titik masalah polemik di masyarakat bukan masalah wakaf karena sudah clean atau tidak ada masalah. Melainkan aspek pengelolanya, bermula dari PKS pemkot dan LW Doa Bangsa.

Orang-orang terang Deden, mengetahui siapa wali kota yang merupakan pendiri (Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa/YPPDB-red). Sehingga wajar orang melihat dari sisi sosial dan politik akan menjadi polemik serta perasaan kurang pas.

” Bukan hanya dilihat regulasi oke dan karena punya legalitas BWI (Badan Wakaf Indonesia-red) pusat. Akan tetapi ini melibatkan pemda dan harus dilihat dampak sosial masyarakat dan melihat sisi politik seperti apa,” ungkap Deden. Ia mengatakan wali kota merupakan jabatan politik dan wajar sedikit kecurigaan tinggal bagaimana cara meluruskannya.

Makanya kata Deden, pemberian keterangan LW Doa Bangsa ini terkait sejauhmana membuat program kaitan wakif siapa yakni PNS, masyarakat dan lain sebagainya. Selain itu bagaimana dalam perencanaan, pengelolaan, pengembangan dan perlindungan perlu disampaikan

Deden menuturkan, dari hasil rapat terinformasikan dana wakaf sudah terkumpul Rp 420 juta. Dana itu diinvestasikan ke bank Bjb Syariah Rp 200 juta dan bank lainnya Rp 100 juta, dan sukuk retail Rp 31.500.000.

” Wakaf uang tidak boeh zatnya hilang, yang dibagikan ke penerima manfaat dari bagi hasil,” cetus Deden. Sementara untuk qordul hasan dari sumber wakaf lain.

Dalam rapat itu lanjut Deden disampaikan PKS pemkot dan LW Doa Bangsa untuk sementara dapat dihentikan dulu agar tidak menjadi polemik. Apalagi, MUI dan Kemenag memberikan rekomendasi baru meminta diberhentikan sementara dan misalnya panja akan rekomendasi dihentikan maka perlu tindakan ke depannya seperti apa.

” Sudah ada beberapa masuk (rekomendasi-red) seperti MUI minta dihentikan sementara dan PKS ditinjau ulang karena harus melibatkan semua pihak,” ungkap Deden. Namun, kalau ada pergantian harus ada syarat rekomendasi BWI pusat dan pengelolanya memiliki sertifikat wakaf melalui proses diklat dan akan membutuhkan waktu. Sehingga, harus ada komitmen dan perlahan ada perubahan dalam PKS soal wakaf.

Exit mobile version