KABARINDAH.COM, Sukabumi–Pemkot Sukabumi melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) mulai menyebarkan 111.945 lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Langkah ini menjadi bagian dari strategi mendorong peningkatan pendapatan daerah pada 2026.
Kepala BPKPD Kota Sukabumi, Galih Marelia Anggraeni, mengatakan total ketetapan PBB-P2 tahun ini mencapai Rp 18.604.403.113. Sementara target pendapatan yang tercantum dalam APBD sebesar Rp 14.887.130.400.
Meski demikian, pemerintah daerah menargetkan realisasi penerimaan dapat melampaui angka tersebut hingga mencapai Rp 22.816.082.849.
“Target ini realistis jika kepatuhan wajib pajak meningkat dan berbagai kebijakan pendukung bisa berjalan optimal,” ujar Galih saat kick off penyebaran SPPT PBB-P2 di Kantor Kelurahan Lembursitu, 13 Februari 2026 lalu. Sebagai perbandingan, pada 2025 realisasi penerimaan PBB-P2 mencapai Rp 16.297.379.433 dengan jumlah wajib pajak sebanyak 108.459 orang.
Hingga tahun lalu pula, piutang PBB-P2 masih tercatat cukup besar, yakni Rp 42.724.447.904.
Wali Kota Ayep Zaki menyatakan pemerintah segera menerbitkan kebijakan penghapusan denda guna mendorong peningkatan pembayaran pajak oleh masyarakat.
Selain itu, pemkot juga akan mengevaluasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Saat ini, luas bangunan yang tercatat sebagai objek pajak baru mencapai 13,14 persen dari total luas tanah kena pajak sebesar 39.193.400 meter persegi.
“Mudah-mudahan bisa mencapai target bahkan lebih. Saya akan segera membuat keputusan wali kota terkait penghapusan denda PBB-P2, kemudian kita evaluasi PBG karena baru 13,14 persen dari luas tanah kena pajak,” kata Ayep.
Pemkot berharap kombinasi kebijakan insentif dan penertiban data objek pajak dapat memperkuat basis penerimaan daerah sekaligus menekan angka piutang yang masih tinggi.
