Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Disdukcapil Kota Sukabumi, Layanan Adminduk Didorong Makin Cepat dan Mudah

KABARINDAH.COM, Sukabumi— Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi memperkuat transformasi pelayanan administrasi kependudukan melalui digitalisasi layanan. Upaya tersebut mengemuka dalam Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Disdukcapil Kota Sukabumi, Kamis (27/8/2026).

Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi Adrian Hariadi mengatakan, standar pelayanan menjadi tolok ukur sekaligus pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan penilaian kualitas layanan kepada masyarakat. “Standar pelayanan merupakan bentuk kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat untuk memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur,” katanya.

Menurut Adrian, terdapat enam komponen standar  pelayanan yang wajib diinformasikan kepada masyarakat. Komponen tersebut meliputi nama produk pelayanan, persyaratan, prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya atau tarif, serta mekanisme penanganan pengaduan, saran, dan masukan.

Adrian menjelaskan, layanan administrasi kependudukan di Kota Sukabumi terbagi dalam tiga kelompok. Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk memiliki 15 jenis layanan, Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil sebanyak 30 layanan, sedangkan Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data memiliki tujuh layanan.

“Disdukcapil merupakan dinas yang paling banyak memberikan layanan administrasi kepada masyarakat,” ujar Adrian. Dalam forum tersebut, Disdukcapil juga memaparkan transformasi pelayanan administrasi kependudukan yang mencakup 20 dokumen kependudukan dan pencatatan sipil.

Dokumen yang paling banyak dibutuhkan masyarakat antara lain akta kelahiran, kartu keluarga (KK), kartu identitas anak (KIA), KTP elektronik, akta perkawinan, akta perceraian, dan akta kematian. Dokumen-dokumen tersebut memiliki peran penting dalam berbagai kebutuhan masyarakat, mulai dari pendidikan, kesehatan, jaminan sosial, layanan keuangan hingga pelaksanaan pesta demokrasi.

Penduduk Sukabumi 381.815 Jiwa
Adrian menyebutkan, berdasarkan data Semester I 2026, jumlah penduduk Kota Sukabumi mencapai 381.815 jiwa. Angka tersebut meningkat sekitar 1 persen dibandingkan jumlah penduduk pada 2025.

Dari sisi capaian pelayanan, kepemilikan KTP elektronik pada 2025 tercatat mencapai 270.789 atau 99,16 persen. Disdukcapil menargetkan cakupan tersebut dapat meningkat hingga mendekati 100 persen pada 2026.

“Targetnya minimal 99,99 persen. Yang tersisa biasanya karena kondisi tertentu seperti penyandang disabilitas atau warga lanjut usia, tetapi tetap akan kami kejar apabila ada informasi dan permohonan,” kata Adrian. Sementara itu, cakupan kepemilikan KK mencapai 125.071 atau 99,51 persen.

Kepemilikan KIA tercatat 78.137 atau 74,48 persen dan masih menjadi pekerjaan rumah karena pemerintah menargetkan cakupan di atas 80 persen. Untuk kepemilikan akta kelahiran anak usia 0-18 tahun, cakupannya telah mencapai 111.002 atau 99,88 persen. Adapun kepemilikan akta kematian pada 2025 tercatat sebanyak 2.640 dokumen.

Jawab Stigma Pelayanan Lambat dan Berbelit
Adrian juga mengakui masih terdapat sejumlah stigma masyarakat terhadap pelayanan Disdukcapil, mulai dari anggapan pelayanan lambat, prosedur berbelit-belit, adanya biaya, hingga petugas yang dinilai kurang profesional. Menurut dia, keterbatasan personel dan fasilitas menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kecepatan pelayanan.

Sementara terkait prosedur, sejumlah persyaratan memang harus dipenuhi karena berkaitan dengan ketentuan administrasi kependudukan. “Persyaratan yang melibatkan pihak lain, misalnya RT/RW atau saksi, kadang dianggap berbelit-belit. Padahal itu merupakan ketentuan yang harus kami patuhi,” jelasnya.

Adrian menegaskan, pelayanan administrasi kependudukan pada dasarnya tidak dipungut biaya alias gratis. Untuk memperluas akses masyarakat, Disdukcapil juga mendorong pemanfaatan layanan digital.

Permohonan dokumen dapat dilakukan kapan saja melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) maupun Layanan Moci Legit. Masyarakat dapat mengunggah dokumen selama 24 jam dalam tujuh hari. Sementara pelayanan tatap muka dan pengambilan dokumen fisik tetap dilakukan pada Senin hingga Jumat.

Bahkan, sejumlah dokumen seperti KK dapat dikirimkan dalam bentuk file PDF sehingga masyarakat dapat mencetaknya secara mandiri. “Dokumen kependudukan dapat dicetak secara mandiri kapan saja dan di mana saja melalui pengiriman dokumen dalam bentuk file digital,” ujar Adrian.

Layanan Jemput Bola Disesuaikan
Disdukcapil juga menyediakan layanan konsultasi dan pengaduan melalui SP4N LAPOR!, telepon, WhatsApp, serta media sosial. Selain itu, peningkatan sarana dan prasarana serta layanan jemput bola ke rumah warga tetap menjadi bagian dari strategi pelayanan.

Namun, Adrian mengatakan intensitas layanan jemput bola dan pelayanan pada akhir pekan untuk sementara disesuaikan dengan kondisi anggaran dan keterbatasan personel. Ia menyebut kondisi tersebut tidak terlepas dari berkurangnya Transfer ke Daerah (TKD) pada 2026 yang berdampak terhadap kemampuan pembiayaan pemerintah daerah.

Karena itu, pelayanan digital menjadi salah satu solusi untuk menjaga akses masyarakat terhadap layanan administrasi kependudukan. Disdukcapil juga memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk rumah sakit, media, gereja, kader, serta masyarakat melalui jaringan kader Posyandu dan Motekar.

Kolaborasi tersebut antara lain diarahkan untuk memperluas aktivasi IKD sehingga masyarakat semakin terbiasa menggunakan dokumen kependudukan dalam format digital. “Ke depan, kita tidak menggunakan fisik lagi,” kata Adrian.

Exit mobile version