DPRD Kota Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Bahas Empat Agenda Strategis, Pertanggungjawaban APBD 2025 hingga Penguatan BPR

KABARINDAH.COM, Sukabumi–DPRD Kota Sukabumi menggelar Rapat Paripurna dengan empat agenda strategis di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi, Jumat (19/6/2026). Agenda tersebut meliputi persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang PT Sejati Bangun Bumi (Perseroda), penjelasan Wali Kota terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kota Sukabumi, serta penjelasan Komisi II DPRD mengenai Raperda Pemberdayaan Ekonomi Kreatif.

Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda mengatakan, pembahasan pertanggungjawaban APBD 2025 dilakukan setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diterima pemerintah daerah dan DPRD. “Karena LHP BPK sudah turun, kami bisa langsung bergerak cepat. Setelah penyampaian hari ini dan tanggapan fraksi besok, DPRD akan membentuk panitia khusus untuk membahas hasil pemeriksaan tersebut secara lebih mendalam,” ujarnya.

Wawan menjelaskan, penyampaian pertanggungjawaban APBD sempat mengalami penyesuaian jadwal. Semula agenda tersebut direncanakan berlangsung pada akhir Mei, namun bergeser hingga pertengahan Juni karena menunggu proses administrasi dan hasil pemeriksaan BPK.

Menurut Wawan, DPRD akan mencermati berbagai catatan dalam LHP BPK sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBD. Selain itu, DPRD juga akan melanjutkan pembahasan terkait penyertaan modal pemerintah daerah kepada BPR Kota Sukabumi.

“Masalah penyertaan modal ini sudah dibahas jauh-jauh hari. Meski ada kebijakan efisiensi anggaran, kebutuhan penyertaan modal tetap ada. Hanya saja besarannya akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” katanya.

Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menerangkan, penyampaian pertanggungjawaban APBD 2025 telah memenuhi ketentuan perundang-undangan yang mengharuskan penyelesaiannya paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. “Karena sekarang masih bulan Juni, maka pertanggungjawaban APBD sudah selesai tepat waktu. Dokumen tersebut juga telah ditandatangani bersama dan saya sudah menerimanya,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Ayep juga menjelaskan perubahan nomenklatur dan pengelolaan badan usaha milik daerah melalui Raperda PT Sejati Bangun Bumi (Perseroda). Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk memperbaiki tata kelola perusahaan daerah agar lebih profesional dan mampu memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah.

“Perusahaan yang lama menghadapi banyak persoalan. Karena itu diperlukan pembentukan dan penguatan melalui perda yang baru. Kita akan melihat hasil kerja dan perkembangannya dalam satu tahun ke depan setelah perda ini ditetapkan,” ujar Ayep. Selain itu, Pemkot Sukabumi juga mengusulkan penambahan penyertaan modal kepada BPR Kota Sukabumi.

Ayep menjelaskan, pemerintah daerah masih memiliki kewajiban memenuhi porsi modal yang telah ditetapkan. “Kepemilikan pemerintah daerah mencapai 51 persen dari target modal sebesar Rp50 miliar. Masih ada kewajiban penyertaan modal sekitar Rp10 miliar lebih yang akan kami penuhi secara bertahap setelah perda disahkan,” katanya.

Exit mobile version