KABARINDAH.COM, Sukabumi–Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh resmi disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi, Senin (29/12/2025) siang. Keberadaan perda ini diharapkan mampu menangani dengan cepat permasalahan perumahan dan permukiman kumuh di tengah masyarakat.
” Setahun lalu pernah diajukan e-legislatif komisi II tepatnya, ketika itu belum tuntas naskah akademiknya sehingga di offkan,” kata Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda. Selanjutnya, karena raperda dinilai bagus oleh eksekutif langsung menangani dan bisa tuntas tahun ini.
Menurut Wawan, permasalahan penanganan kawasan kumuh ini dinilai sangat penting. Sebab, pemerintah dalam hal ini belum bisa melaksanakan sempurna ketika belum ada perda.
Apalagi kata Wawan, ketika ada ajuan dari masyarakat terkait permukiman kumuh harus kuat dasar hukumnya. Sehingga dengan adanya perda otomatis ada penganggaran untuk menanganinya.
” Perda ini sangat diperlukan masyarakat, karena jadi agenda harus diselesaikan bukan hanya rumah tapi lingkungannya juga,” kata Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki. Ia selaku eksekutif menyambut persertujuan raperda ini dan menyampaikan terimakasih kepada DPRD yang secepat-cepatnya menyelesaikan perda serta akan dijalankan mulai 2026.
Di sisi lain Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana membacakan Pendapat akhir Wali Kota Sukabumi terkait raperda tersebut. Ia mengatakan dalam penanganan perumahan kumuh dan permukiman kumuh selama ini pemerintah daerah menggunakan dasar hukum berupa keputusan wali kota tentang penetapan lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
” Sehingga diperlukan payung hukum yang lebih tinggi dalam bentuk peraturan daerah sebagai bagian dari pengaturan perumahan dan kawasan permukiman,” kata Bobby. Di dalam Pasal 94 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dijelaskan pemerintah daerah wajib untuk melaksanakan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
Agar upaya pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh dapat berdaya dan berhasil guna lanjut Bobby maka perlu ditetapkan pengaturannya dalam suatu peraturan daerah. Peraturan daerah ini mengupayakan partisipasi masyarakat yang lebih aktif dalam tataran perencanaan hingga pelaksanaan yang difasilitasi pemerintah daerah.
” Atas dasar hal tersebut dan untuk kepastian hukum serta atas hasil kerja keras panitia khusus DPRD, maka hari ini kita menyetujui bersama raperda untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah yang defintif,” jelasnya.
