KABARINDAH.COM, Sukabumi–Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi membuka posko pengaduan bagi pekerja, buruh, pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi, yang tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) atau Bonus Hari Raya (BHR) dari perusahaannya. Sebab, perusahaan wajib memberikan THR maupun BHR kepada pekerjanya sesuai dengan ketentuan yang
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Sukabumi, Nia Vaulina, dalam talkshow Radio Swara Perintis pada 21 Maret 2025 lalu.
” Para pekerja yang tidak mendapatkan THR maupun BHR bisa melapor ke posko pengaduan yang berlokasi di Kantor Disnaker,” ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Sukabumi, Nia Vaulina. Selain itu keluhan mereka bisa disampaikan pula melalui nomor Whatsapp 0857 2222 0471 dan 0815 6300 221.
Menurut Nia, kalau ada pekerja yang merasa (pemberian) THRnya telat, misal H-2 Idul Fitri belum ada kepastian atau misalkan malah tidak diberikan, THR dicicil sebab itukan tidak boleh karena THR harus diberikan full. Jika ada keluhan seperti itu bisa melapor kepada Disnaker.
” Kami setiap hari harus melapor kepada Pemprov Jawa Barat mengenai aduan ini dan yang menindak aduannya nanti adalah Pemprov,” cetus Nia. Ia mengatakan perusahaan wajib memberikan THR maupun BHR kepada pekerjanya sesuai dengan ketentuan yang dimuat dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, serta Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tentang Pelaksanaan Pemberian BHR Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir Online.
Berdasarkan dua surat edaran tersebut lanjut Nia, baik THR maupun BHR harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Secara khusus ia pun menerangkan mengenai BHR bagi pengemudi dan kurir online yang baru ditetapkan kebijakannya tahun ini.
Sesuai surat edaran tutur Nia, BHR keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi secara proporsional kepada pengemudi dan kurir online yang memiliki produktivitas serta kinerja baik, dalam bentuk uang tunai. Dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
“Jadi mungkin BHR pengemudi A dan B akan berbeda, karena tergantung pendapatan masing-masing per bulan,” ungkap Nia. Adapun yang diluar kategori kinerja baik dan ini penilaiannya dilakukan oleh perusahaan ya, maka BHR-nya akan diberikan sesuai kemampuan perusahaan,” jelasnya.
Sebab, pemberian THR bagi pekerja di sektor UMKM. Menurutnya besaran THR bagi para pekerja tersebut merupakan hasil kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja.