Diskominfo Kota Sukabumi Perkuat Tindak Lanjut Hasil Evaluasi Sementara Satu Data Indonesia 2026

KABARINDAH.COM, Sukabumi–Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Sukabumi memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah dalam menindaklanjuti Hasil Sementara Evaluasi Penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI) Tahun 2026. Langkah tersebut dilakukan melalui rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Diskominfo Kota Sukabumi, Selasa (22/9/2026).

Rapat diikuti unsur Forum Satu Data Kota Sukabumi. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas surat Direktur Data Pembangunan dan Pemerintah Digital selaku Direktur Eksekutif Sekretariat Satu Data Indonesia Kementerian PPN/Bappenas RI Nomor 20067/PP 08/09/202 tentang Penyampaian Hasil Sementara Evaluasi Penyelenggaraan SDI.

Evaluasi SDI merupakan bagian penting dalam memastikan penyelenggaraan tata kelola data pemerintah berjalan sesuai prinsip Satu Data Indonesia. Indeks SDI digunakan untuk menggambarkan capaian penyelenggaraan SDI pada instansi pusat dan pemerintah daerah, dengan penilaian yang mencakup tiga domain utama, yakni Kebijakan dan Kelembagaan, Penyelenggaraan SDI, serta Data Leadership.

Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Sukabumi, Yuli Noviawan mengatakan, hasil sementara evaluasi menjadi bahan penting bagi pemerintah Kota Sukabumi untuk melakukan perbaikan.“Hasil sementara dari Bappenas ini menjadi cerminan bagi kita. Sebagai Walidata, Diskominfo mengundang Forum Satu Data Kota Sukabumi untuk bersama-sama melengkapi bukti dukung tambahan yang menjadi catatan verifikator dalam penilaian,” jelasnya.

Tujuannya terang Yuli, agar nilai SDI Kota Sukabumi tahun 2026 dapat maksimal dan data semakin akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, proses tindak lanjut tidak semata-mata diarahkan untuk meningkatkan nilai evaluasi, tetapi juga menjadi momentum memperkuat tata kelola data di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi.

Hal tersebut lanjut Yuli, penting karena data pemerintah bukan hanya berfungsi sebagai dokumen administratif. Data menjadi salah satu fondasi dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.

Kerangka SDI sendiri dibangun untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dapat dibagipakaikan.

Kepala Bidang Statistik Persandian dan Keamanan Informasi Diskominfo Kota Sukabumi, Fery Munggaran, menegaskan bahwa evaluasi SDI harus dilihat sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem pemerintahan berbasis data. “Prinsip Satu Data Indonesia itu adalah satu standar data, satu metadata baku, dan satu portal. Kalau evaluasi ini kita tindak lanjuti dengan serius, maka kebijakan pembangunan Wali Kota nanti benar-benar berbasis data yang presisi dan tidak tumpang tindih,” tuturnya.

Fery menjelaskan, penerapan prinsip SDI membutuhkan keterlibatan seluruh perangkat daerah. Masing-masing perangkat daerah memiliki peran dalam menghasilkan, memeriksa, mengelola, serta menyediakan data sektoral sesuai tugas dan fungsinya.

Karena itu sambung Fery, pemenuhan bukti dukung dalam evaluasi bukan hanya menjadi tanggung jawab Walidata. Kualitas penyelenggaraan SDI sangat bergantung pada kolaborasi antara produsen data, Walidata Pendukung, Walidata, Forum Satu Data, serta unsur terkait lainnya.

Statistisi Ahli Muda Diskominfo Kota Sukabumi Zulkarnain mengatakan, rapat secara khusus membahas catatan hasil penilaian yang masih memerlukan tindak lanjut. “Setiap peserta kami mintakan membawa bukti dukung. Daftar catatan penilaian dan daftar bukti dukung bisa diakses melalui tautan https://bit.ly/HasilSementaraSDI. Kita bedah satu per satu indikator yang masih kurang,” ungkapnya.

Menurut Zulkarnain, pendekatan tersebut diperlukan agar perangkat daerah tidak hanya mengetahui adanya kekurangan dalam penilaian. Tetapi juga memahami indikator apa yang harus diperbaiki, dokumen apa yang diperlukan, serta bukti dukung apa yang harus dilengkapi.

Perbaikan dan pemenuhan bukti dukung oleh perangkat daerah selanjutnya akan ditinjau kembali oleh tim penilai. Pemkot Sukabumi diberikan masa sanggah untuk perbaikan dan penyempurnaan dengan tenggat waktu sampai 25 September 2026 melalui portal satu data di https://data.go id/

Waktu yang relatif singkat tersebut mendorong perangkat daerah untuk segera bergerak secara terkoordinasi. Diskominfo sebagai Walidata berperan dalam mengoordinasikan proses, sementara perangkat daerah sebagai produsen data perlu memastikan bukti dukung yang disampaikan sesuai dengan indikator dan kondisi penyelenggaraan SDI.

Bagi Kota Sukabumi, tindak lanjut hasil evaluasi sementara 2026 menjadi momentum untuk melihat kembali sejauh mana tata kelola data sektoral telah berjalan. “Perbaikan pada aspek kebijakan, kelembagaan, penyelenggaraan data, hingga kepemimpinan data diharapkan dapat memperkuat fondasi pemerintahan yang semakin terintegrasi, transparan, dan berbasis bukti, “terang Zulkarnain

Exit mobile version