KABARINDAH.COM, Sukabumi–Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan aturan baru terkait penulisan nama dalam dokumen kependudukan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 yang mengatur tata cara pencatatan nama secara lebih ketat.
Dalam regulasi tersebut, tepatnya Pasal 5 ayat (3), terdapat sejumlah larangan dalam pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Salah satu poin utama adalah larangan menyingkat nama, kecuali singkatan tersebut tidak menimbulkan makna lain.
Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi, Adrian Hariadi menegaskan, aturan ini harus dipatuhi masyarakat saat mengurus dokumen resmi. “Tidak boleh menyingkat nama kecuali tidak diartikan lain. Misalnya, nama Muhammad tidak boleh disingkat menjadi Muh atau Abdul menjadi Abd,” ujarnya.
Selain larangan singkatan, aturan ini juga melarang penggunaan tanda baca dalam penulisan nama, seperti tanda petik, koma, titik, tanda tanya, garis miring, hingga tanda seru.
Tak hanya itu, pencantuman gelar pendidikan maupun keagamaan juga tidak diperkenankan dalam dokumen pencatatan sipil, seperti akta kelahiran dan akta kematian.
Adapun dokumen kependudukan yang dimaksud dalam regulasi ini merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Disdukcapil kabupaten/kota dan memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik. Dokumen tersebut dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Jenis dokumen kependudukan meliputi biodata penduduk, kartu keluarga (KK), kartu identitas anak (KIA), kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), surat keterangan kependudukan, serta akta pencatatan sipil.
Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap tercipta keseragaman dan kejelasan identitas penduduk dalam dokumen resmi, sekaligus meminimalkan potensi kesalahan administrasi di kemudian hari.
