KABARINDAH.COM, Sukabumi —Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi mengingatkan masyarakat yang datang dari luar daerah dan ingin menetap di Kota Sukabumi untuk terlebih dahulu melengkapi persyaratan administrasi kependudukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi, Adrian Hariadi menerangkan, proses perpindahan domisili tidak dapat dilakukan tanpa dokumen resmi dari daerah asal serta keterangan tempat tinggal di wilayah tujuan.
“Untuk masyarakat yang ingin masuk atau pindah domisili ke Kota Sukabumi, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi,” ujar Adrian. Adapun persyaratan yang dimaksud meliputi, pertama, surat pindah domisili yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) daerah asal.
Dokumen ini menjadi dasar utama pencatatan perpindahan penduduk antarwilayah. Kedua, surat pernyataan tempat tinggal di Kota Sukabumi.
Surat ini mencakup keterangan mengenai status hunian, baik tinggal di rumah milik sendiri, rumah orang lain, maupun menumpang pada Kartu Keluarga (KK) warga setempat.
Adrian mengatakan, kelengkapan dokumen tersebut penting untuk memastikan tertib administrasi kependudukan serta memudahkan pelayanan publik bagi warga yang baru berdomisili di Kota Sukabumi. “Dengan dokumen yang lengkap, proses administrasi akan lebih cepat dan data kependudukan juga lebih akurat,” katanya.
