KABARINDAH.COM, Sukabumi—Kota Sukabumi menghadapi potensi defisit dalam Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 yang mencapai sekitar Rp 40,73 miliar. Hal itu disampaikan Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki dalam rapat paripurna DPRD Kota Sukabumi dengan agenda penjelasan Wali Kota terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026, Rabu (2/9/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda dan dihadiri Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana. Ayep mengatakan, berdasarkan dokumen KUA/PPAS yang telah disepakati, komposisi dan postur Rancangan Perubahan APBD 2026 pada dasarnya disusun dalam kondisi berimbang.
Namun, kondisi tersebut berubah setelah Pemkot Sukabumi tidak memperoleh tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) sebagaimana yang sebelumnya diasumsikan dalam perubahan RKPD dan perubahan KUA/PPAS 2026.
“APBD saat ini masih dalam keadaan defisit sebesar Rp22.636.520.609,” kata Ayep dalam rapat paripurna. Menurut dia, kondisi tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2026.
Dalam keputusan tersebut, Pemkot Sukabumi tidak mendapatkan tambahan alokasi DAU. Persoalan defisit, kata Ayep, juga belum memperhitungkan kebutuhan pembiayaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk mendukung pencapaian Universal Health Coverage (UHC).
Kebutuhan tambahan pembiayaan PBI tersebut mencapai Rp 18,09 miliar. “Dengan demikian total defisit menjadi sebesar Rp 40.729.842.577,” ujar Ayep. Meski demikian, ia mengatakan Pemkot Sukabumi masih menunggu kepastian terkait kemungkinan tambahan Transfer ke Daerah (TKD).
Menurut dia, masih terdapat waktu hingga 24 September 2026 untuk mengetahui apakah pemerintah pusat akan memberikan tambahan alokasi TKD bagi daerah. “Kita bicara realistis. Tapi kita masih menunggu sampai tanggal 24 September. TKD ini benar-benar tidak dikirim atau nanti ada perubahan, atau ada penambahan dari TKD kita. Mudah-mudahan masih ada kesempatan,” kata Ayep.
Ia mengungkapkan, dalam surat edaran sebelumnya, Kota Sukabumi tidak masuk dalam daftar daerah yang memperoleh tambahan alokasi. Dari wilayah Jawa Barat, kata dia, Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Tasikmalaya yang tercantum dalam daftar tersebut.
Ayep berharap kondisi tersebut masih dapat berubah melalui kebijakan atau surat edaran berikutnya. “Semoga surat edaran yang kedua ini kita dapat. Tapi deadline-nya tanggal 24,” ujarnya.
Jika hingga batas waktu tersebut tidak ada tambahan TKD, Pemkot Sukabumi akan membahas kembali struktur pendapatan dan belanja bersama DPRD. Ayep mengatakan, sejumlah kegiatan kemungkinan akan disesuaikan atau pembayaran tertentu ditunda hingga 2027 untuk menekan besarnya defisit.
“Kalau sampai tanggal 24 masih begini, kita akan menjustifikasi defisit Rp22 miliar dan Rp18 miliar, kurang lebih Rp40,7 miliar,” kata Ayep. Namun, ia memastikan penyesuaian anggaran akan dilakukan secara selektif.
Ayep berharap tidak banyak program yang harus dikorbankan. “Saya tidak akan banyak yang dikorbankan, tapi hanya penundaan pembayaran,” ujar dia.Menurut Ayep, langkah tersebut harus dibicarakan bersama DPRD agar kondisi fiskal daerah tetap terkendali dan defisit dapat diselesaikan. “Defisit juga harus kita selesaikan,” katanya.
Untuk memastikan kepastian TKD, Ayep juga telah meminta Sekretaris Daerah Kota Sukabumi segera berkomunikasi langsung dengan pemerintah pusat. Ia menargetkan pekan depan Sekda Kota Sukabumi menemui Kementerian Dalam Negeri untuk menanyakan perkembangan TKD tahap kedua.
“Hari ini baru tanggal 2, masih ada 22 hari ke depan. Segera minggu depan saya sudah perintahkan Sekda untuk ketemu dengan Kemendagri untuk menanyakan TKD tahap kedua ini seperti apa,” kata Ayep. Ia menyebut komunikasi dengan pemerintah pusat selama ini terus dilakukan, termasuk melalui pesan WhatsApp untuk memantau perkembangan kebijakan TKD.
“Tapi memang seperti itu faktanya, kita akan jemput bola ke sana,” ujarnya. Ia menegaskan, keputusan mengenai penyesuaian anggaran nantinya akan dibahas bersama DPRD.
Targetnya, Rancangan Perubahan APBD 2026 dapat kembali berada dalam kondisi berimbang saat ditetapkan. “Ini adalah sinergisitas antara eksekutif dan legislatif,” kata Ayep.
