KABARINDAH.COM, Sukabumi— Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi menghadirkan layanan khusus bertajuk Holiday Service selama momen libur Lebaran 2026. Layanan ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai dokumen kependudukan di tengah waktu libur.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi, Reni Rosyida Muthmainnah menerangkan, layanan tersebut dibuka pada tanggal 18, 23, dan 24 Maret 2026 di Kantor Disdukcapil Kota Sukabumi.
“Pada tanggal tersebut, kami membuka pelayanan khusus perekaman KTP pemula usia 17 tahun, pencetakan dokumen kependudukan seperti KTP, KIA, KK, akta kelahiran, akta kematian, serta aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD),” ujar Reni. Ia menjelaskan, layanan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan akses pelayanan administrasi kependudukan.
Terutama, bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja.
Meski demikian, untuk pengajuan pembuatan maupun perubahan data dokumen kependudukan tetap dilaksanakan pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat, di luar hari libur nasional dan cuti bersama.
Reni mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momentum libur Lebaran guna mengurus dokumen kependudukan yang dibutuhkan. “Manfaatkan hari liburmu untuk mengurus dokumen kependudukan, ya sahabat Dukcapil,” katanya.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya administrasi kependudukan semakin meningkat. Sekaligus mempercepat kepemilikan dokumen resmi bagi seluruh warga Kota Sukabumi.
