KABARINDAH.COM, Sukabumi–Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi telah menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada para pengelola lembaga pendidikan jenjang TK, SD hingga SMP, yang berisikan imbauan penyelenggaraan perpisahan sekolah atau wisuda. Dalam imbauannya berisi agar wisuda maupun perpisahan dilaksanakan secara sederhana agar tidak memberatkan orang tua siswa.
Kepala Disdikbud Kota Sukabumi, Punjul Saepul Hayat menerangkan, dalam surat edaran dicantumkan imbauan agar lokasi perpisahan dilaksanakan di areal sekolah. Khususnya menggunakan fasilitas sekolah serta lebih diarahkan untuk menampilkan kreativitas siswa.
“ Tentunya perpisahan atau wisuda difasilitasi oleh sekolah. Saya tidak mengharapkan adanya pungutan-pungutan kepada orang tua siswa,” terang Punjul. Ia pun menyampaikan disdikbud tidak akan segan untuk melakukan evaluasi dan tindakan, jika terjadi pelanggaran terhadap isi surat edaran tersebut.
Sanksi itu lanjut Punjul yang relevan dan ada tingkatan dari sejak preventif, persuasif, pembinaan. Dan kalau masih ada pelanggaran yang sifatnya berat, itu ada sanksi administrasi atau yang lainnya.