Di Depan Ratusan Pendemo, Satpol PP Sukabumi Komitmen Tegakkan Perda Miras Nol Persen

KABARINDAH.COM, Sukabumi—<span;>Pemkot Sukabumi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menegaskan komitmennya dalam menegakkan peraturan daerah (Perda) tentang larangan minuman beralkohol (mihol) nol persen.
Komitmen tersebut disampaikan Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Ayi Jamiat, saat menemui ratusan massa aksi dari Gerakan Reformis Islam (Garis) di Balai Kota Sukabumi, Selasa (5/5/2026).

Aksi tersebut digelar untuk mendesak pemerintah daerah agar lebih tegas dalam mengimplementasikan aturan larangan peredaran minuman beralkohol. Ayi menyatakan, pihaknya menyambut baik aspirasi masyarakat tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.

“Kami tentu menyambut baik aspirasi ini. Satpol PP memiliki tugas menjaga ketenteraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat, salah satunya melalui penegakan Perda miras,” ujar Ayi. Ia menjelaskan, selama ini Satpol PP secara rutin melakukan pengawasan dan razia di sejumlah titik yang terindikasi menjadi lokasi peredaran minuman beralkohol.

Dari kegiatan tersebut, petugas kerap mengamankan barang bukti yang selanjutnya akan dimusnahkan sesuai prosedur. “Razia terus kami lakukan di titik-titik yang sudah teridentifikasi. Namun, kami juga membutuhkan informasi dari masyarakat terkait lokasi-lokasi yang diduga masih menjual miras, karena praktiknya sering dilakukan secara sembunyi-sembunyi,” kata Ayi.

Menurut dia, peredaran minuman beralkohol ilegal kerap kembali muncul meski sudah dilakukan penindakan. Karena itu, sinergi antara pemerintah dan masyarakat dinilai penting untuk memastikan efektivitas penegakan aturan.

Ayi menegaskan, Satpol PP akan terus menjalankan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) secara maksimal demi menciptakan situasi yang kondusif di Kota Sukabumi. “Silakan berikan data kepada kami, nanti akan kami tindak lanjuti,” ucapnya.

Seperti diketahui, massa aksi menuntut Pemkot Sukabumi menegakkan secara tegas Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2014 mengenai larangan minuman beralkohol. Dalam aturan tersebut, Kota Sukabumi menerapkan kebijakan larangan mihol nol persen.

Exit mobile version