Di 2025, Kantor Pertanahan Kota Sukabumi Gulirkan Program Unggulan Termasuk Sertifikasi Tanah Wakaf

KABARINDAH.COM, Sukabumi–Kantor Pertanahan Kota Sukabumi menyiapkan rencana program kerja tahun anggaran 2025 yang akan menjadi prioritas dalam mendukung sektor pertanahan di wilayah Kota Sukabumi. Termasuk di dalamnya penuntasan sertifikasi tanah wakaf, penyelesaian masalah pertanahan hingga program Larasita dan Weekend Service.

Hal tersebut disampaikan Kantor Pertanahan Kota SukabumiHerman Saeri yang menekankan pentingnya perencanaan dan koordinasi yang baik untuk memastikan keberhasilan program yang telah dirancang.

” Pada tahun anggaran 2025, Kantor Pertanahan Kota Sukabumi akan melaksanakan beberapa kegiatan utama, salah satunya adalah kegiatan sertifikasi tanah non-sistematis,” ujar Herman, dalam keterangan pers, Ahad (19/1/2025). Program ini difokuskan pada penerbitan sertifikat tanah bagi tempat-tempat ibadah yang akan dijadikan sertifikat wakaf.

Berdasarkan data Kantor Pertanahan Kota Sukabumi pada 2025, sekitar 202 bidang tanah yang akan dijadikan sertifikat wakaf. Targetnya, proses sertifikasi ini akan diselesaikan pada Maret 2025.

Hal ini lanjut Herman, merupakan salah satu program unggulan yang akan menjadikan Kantor Pertanahan Kota Sukabumi sebagai kantor pertanahan yang lengkap dalam hal sertifikasi tanah wakaf. Selain itu, pada tahun 2025, Kantor Pertanahan Kota Sukabumi juga akan melanjutkan program konsolidasi tanah sebagai tindak lanjut dari kegiatan serupa yang telah dimulai pada tahun 2024.

” Kegiatan konsolidasi tanah ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola pertanahan dan memberikan solusi terhadap permasalahan  pertanahan yang ada,” ungkap Herman. Selain itu, tahun 2025 akan lebih fokus pada implementasi teknis konsolidasi tanah sebagai upaya mendukung penyelesaian masalah pertanahan di Kota Sukabumi.

Sebab terang Herman, menyadari rendahnya pemahaman masyarakat mengenai literasi pertanahan. Maka Kantor Pertanahan Kota Sukabumi juga meluncurkan beberapa program inovasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban terkait pertanahan.

” Salah satunya adalah program Lapis Miko, sebuah layanan pengantaran sertifikat tanah secara gratis kepada pemohon yang membutuhkan, dengan prioritas pada lansia, individu berkebutuhan khusus (disabilitas), dan ibu hamil,” ungkap Herman. Layanan ini menggunakan kendaraan roda dua untuk mengantarkan sertifikat yang telah selesai.

Berikutnya sambung Herman, ada program Larasita merupakan layanan bergerak menggunakan mobil yang akan melayani masyarakat secara terjadwal. Setiap hari Rabu, Kantor Pertanahan Kota Sukabumi akan membuka konsultasi dan pendaftaran terkait sertifikat tanah, termasuk PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap), yang dilaksanakan di kantor kelurahan yang terjadwal.

” Untuk mempercepat pelayanan, Kantor Pertanahan juga memperkenalkan program Lestari, yaitu layanan percepatan sertifikasi tanah yang dilaksanakan setiap hari Kamis mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB,” imbuh Herman. Layanan ini khusus ditujukan bagi pemohon yang datang langsung tanpa kuasa.

Disamping itu, diluncurkan juga program yang dinamakan Pelataran. Pelayanan akhir pekan yang diadakan setiap Sabtu dari pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB, akan memudahkan masyarakat yang tidak sempat mengurus urusan pertanahan di hari kerja.

Program lainnya adalah Weekend Service yang merupakan layanan pertanahan pada hari Minggu. Layanan ini diadakan di Taman Lapang Merdeka Kota Sukabumi setiap Minggu pagi pukul 07.00 WIB hingga 10.00 WIB, memberikan kesempatan kepada warga yang tidak dapat datang di hari kerja untuk mengurus sertifikat tanah mereka.

” Kantor Pertanahan Kota Sukabumi juga berkolaborasi dengan Mall Pelayanan Publik (MPP) Pemkot Sukabumi yang dirancang untuk memberikan pelayanan publik yang lebih efisien,” cetus Herman. MPP ini menggabungkan berbagai jenis pelayanan dalam satu tempat dan menyederhanakan prosedur.

MPP Kota Sukabumi buka setiap Senin, Selasa, dan Kamis dari pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB, bertempat di DPMPTSP Kota Sukabumi di Jalan Mayawati Atas No. 11, Sukabumi. ” Dengan berbagai inovasi layanan tersebut, Kantor Pertanahan Kota Sukabumi berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan dan mempercepat proses administrasi bagi masyarakat di Kota Sukabumi, seiring dengan rencana besar yang telah disusun untuk tahun 2025,” jelasnya.

Exit mobile version