Kabar  

Di 2025, Ada Tiga Program Unggulan di Bidang Perizinan dan Investasi di Kota Sukabumi

KABARINDAH.COM, Sukabumi–Sebanyak tiga program unggulan bidang perizinan dan invetasi akan digulirkan di Kota Sukabumi pada 2025 mendatang. Harapannya program ini akan memberikan dampak positif pada masyarakat.

Hal ini mengemuka pada Forum Perangkat Daerah (FPD) untuk penyusunan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) 2025 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi, digelar di Ruang Pertemuan Kecamatan Cikole, Selasa (20/2/2024). Momen ini langsung dibuka Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji dan dihadiri pula Ketua TP PKK Kota Sukabumi sekaligus Ketua Dekranasda Diana Rahesti.

” FPD merupakan proses perencanaan pembangunan dan dibuka Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi,” ujar Kepala DPMPTSP Kota Sukabumi Iskandar. Momen ini sebagai sarana urun renbug terkait masukan kegiatan yang menjadi rencana kegiatan dan bisa dilaksanakan semua sektor pentahelix.

Menurut Iskandar, ada tiga program prioritas yang muncul. Pertama sesuai hasil musrenbang kecamatan yakni intensitas Si Jimat Bos atau Siap Jemput Perizinan di Masyarakat Bersama OSS (Si Jimat Bos) <span;>ditingkatkan jangan hanya sebulan sekali.

Kedua kata Iskandar, antisipasi jalan tol Bocimi yang masuk ke Kota Sukabumi untuk investasi yang akan masuk harus disiapkan. ” Intinya perizinan dan sarana infrastruktur dan suprastruktur disiapkan karena tidak ingin dampak negatif akan masuk bagi warga. Sehingga benahi perizinan dan investasi,” ungkapnya.

Ketiga kata Iskandar, maksimalkan Mal Pelayanan Publik. Di mana nanti statusnya akan ditingkatkan menjadi MPP digital daru awalnya MPP fisik.

Selain itu ada warung pelayanan publik di tingkat kelurahan yang menyediakan ada tiga sampai lima pelayanan. Dengan begitu pihaknya akan fokus dengan yang digarap dengan baik dan bisa dirasakan dampak positifnya

Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji mengatakan, pe<span;>laksanaan FPD ini merupakan amanat dari Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata cara Evaluasi Rancangan Perda tentang RPJPD dan RPJMD serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD. Serta berpedoman pada Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kota Sukabumi Tahun 2024-2026.

” FPD ini merupakan tahapan penyempurnaan rancangan awal Renja Perangkat Daerah yang bertujuan untuk memperoleh masukan dalam rangka penajaman target kinerja sasaran, program dan kegiatan, lokasi dan kelompok sasaran dalam rancangan Renja Perangkat Daerah dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait,” ujar Kusmana. Sehingga melalui forum ini diharapkan dapat diperoleh saran dan pertimbangan untuk perencanaan pembangunan sesuai dengan tema pembangunan.

Pada 2025 ini temanya yaitu “Menguatkan pembangunan kota yang Inklusif dan berkelanjutn. Di tahun itu merupakan tahun transisi  kepemimpinan dimana kepala daerah hasil pilkada sudah diketahui.

Situasi transisi ini kata Kusmana, perlu disikapi dengan mengesampingkan perbedaan di saat kontestansi pilkada. Oleh karena itu, pembangunan yang dilaksanakan harus lebih inklusif.

” Kami juga tetap menitipkan agar dalam menyusun perencanaan, tetap berpedoman pada Prioritas Pembangunan Kota  Sukabumi Tahun 2025,” ungkap Kusmana. Pertama peningkatan kondusifitas kota melalui peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, pembangunan infrastruktur yang berkualitas, penguatan kondisi sosial, menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban.

Kedua lanjut Kusmana, optimalisasi sektor perdagangan dan jasa melalui revitalisasi pariwisata dan peningkatan produktivitas tenaga kerja. Ketiga peningkatan kualitas pelayanan publik dengan penguatan budaya kreatif dan inovatif  melalui peningkatan inovasi pelayanan dalam kerangka smart city.

Kusmana berharap agar seluruh perangkat daerah dan seluruh pemangku kepentingan yang terlibat pada FPD ini dapat mengakselerasi program dan kegiatan sesuai dengan tema dan prioritas pembangunan tahun 2025. Sehingga tujuan, sasaran dan indikator kinerja yang telah ditetapkan oleh perangkat daerah dapat tercapai.

Selanjutnya Kusmana mengapresiasi DPMPTSP atas penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) Tahun 2023 oleh Ombudsman RI dengan predikat kualitas tertinggi (nilai 91,68). Instansi itu juga telah melaksanakan Inovasi Si Jimat Boss (Siap Jemput Perjinan Kepada Masyarakat bersama OSS), sehingga secara signifikan meningkatkan cakupan kepemilikan NIB para pelaku usaha yang berkontribusi terhadap hasil evaluasi Pj Wali kota pada triwulan I.

” Apresiasi juga atas terlaksananya verifikasi Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Sukabumi oleh Kementrian PAN dan RB RI,” terang Kusmana. Kehadiran MPP ini diharapkan dapat lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Sukabumi

Exit mobile version