Bisnis  

Bongkar 6 Lokasi Penyalahgunaan LPG 3 Kg, Pertamina Patra Niaga RJBB Apresiasi Polda Metro Jaya

KABARINDAH.COM, JAKARTA — PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) mengapresiasi Polda Metro Jaya, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, atas langkah cepat dan tegas dalam mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan LPG bersubsidi yang terjadi di enam lokasi, yakni Jakarta Timur, Jakarta Barat, Kota Bekasi, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam kegiatan press conference yang diselenggarakan di Kantor Polda Metro Jaya pada Rabu (16/4/2026).

Kegiatan dihadiri oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Vicktor Dean Mackbon, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Freddy Anwar, Perwakilan Ditjen Migas Sukohadi, dan Wakil Ketua Hiswana Migas DPC Jakarta, Mutiara.

Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional JBB, Freddy Anwar menyampaikan bahwa Pertamina mengapresasi dan berkomitmen penuh dalam menjaga penyaluran LPG subsidi agar tepat sasaran.

“Pertamina Patra Niaga mengapresiasi langkah aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus ini. Kami berkomitmen untuk terus memastikan distribusi LPG subsidi 3 Kg berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak. Sinergi antara Pertamina dan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam menjaga tata kelola distribusi energi bersubsidi,” ujar Freddy.

Direktur Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Vicktor Dean Mackbon menegaskan komitmen Kepolisian untuk menindak tegas setiap praktik penyalahgunaan barang bersubsidi, tanpa toleransi terhadap pelaku yang merugikan masyarakat dan negara.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan LPG bersubsidi, termasuk praktik pemindahan isi ke tabung non-subsidi. Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat serta merugikan negara. Kedepan, kami akan memperkuat pengawasan dan penindakan guna memastikan distribusi LPG subsidi berjalan sesuai ketentuan,” tegas Vicktor.

Freddy lebih lanjut menegaskan komitmen Pertamina dalam memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran yang terjadi di tingkat penyalur.

“Apabila terdapat lembaga penyalur yang terbukti melakukan pelanggaran, Pertamina Patra Niaga akan memberikan sanksi tegas hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Freddy.

Pertamina mengimbau masyarakat untuk selalu membeli LPG hanya di pangkalan atau agen resmi dengan plang hijau, serta memastikan produk yang dibeli dalam kondisi tersegel dan sesuai standar. Masyarakat juga diimbau untuk menggunakan LPG secara bijak dan sesuai kebutuhan sebagai bagian dari upaya bersama menjaga ketersediaan energi bagi seluruh lapisan masyarakat.

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, pertanyaan, maupun laporan terkait distribusi LPG bersubsidi melalui Pertamina Contact Center 135 atau pcc135@pertamina.com. (*)

Exit mobile version