Banjir dan Longsor Terjang Sukabumi, Pemkab Tetapkan Status Tanggap Darurat di Dua Wilayah

KABARINDAH.COM, Sukabumi–Pemkab Sukabumi resmi menetapkan status tanggap darurat bencana banjir dan tanah longsor di dua kecamatan, yakni Cisolok dan Cikakak. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 300.2.1/Kep.859-BPBD/2025 yang dikeluarkan pada 27 Oktober 2025.

Dalam keputusan tersebut, status tanggap darurat berlaku selama lima hari, terhitung sejak 27 hingga 31 Oktober 2025 mendatang. Bupati Sukabumi, Asep Japar menegaskan, Pemkab akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait langkah pemulihan pascabencana.

“Ada beberapa kewenangan yang menjadi tanggung jawab provinsi, terutama terkait penanganan di area sungai. Kami akan segera berkoordinasi agar penanganannya cepat dan tepat,” ujar Asep. Ia berharap pemerintah provinsi turut tanggap terhadap kejadian ini serta menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat.

“Kami mengimbau warga untuk tetap waspada, terutama saat hujan deras,” cetus Asep. Jika kondisi cuaca ekstrem kembali terjadi, sebaiknya segera mencari tempat yang lebih aman atau dataran tinggi.

Seperti diketahui, bencana banjir dan tanah longsor terjadi pada Senin (27/10/2025) di wilayah Kecamatan Cisolok dan Cikakak, Kabupaten Sukabumi. Dampak terparah terjadi di Kampung Tugu, Desa Cikahuripan, Kecamatan Cisolok, yang menimpa sedikitnya 500 kepala keluarga atau sekitar 1.500 jiwa. Riga Nurul Iman

Exit mobile version