Anggota Banggar DPRD Sukabumi: Lonjakan PAD 2025 Didorong Opsen Pajak Kendaraan, Bukan Hotel dan Restoran

KABARINDAH.COM, SUKABUMI–Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Sukabumi, Danny Ramdhani, menegaskan bahwa lonjakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi pada tahun 2025 bukan disebabkan oleh peningkatan signifikan dari sektor pajak hotel dan restoran, melainkan dipicu oleh kebijakan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang mulai dikelola pemerintah daerah.

“Perlu diluruskan, kenaikan PAD pajak dan retribusi Kota Sukabumi yang terkesan besar itu bukan dari hotel dan restoran, tapi karena adanya opsen pajak kendaraan bermotor dan opsen balik nama kendaraan yang mulai berlaku tahun 2025,” ujar Danny Ramdhani. Ia menjelaskan, pada tahun-tahun sebelumnya, pajak kendaraan bermotor dan balik nama kendaraan dikelola oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Namun, sejak 2025, pengelolaannya dialihkan ke pemerintah kabupaten/kota dalam bentuk opsen pajak. “Di tahun 2025 ini, pajak kendaraan bermotor dan pajak balik nama kendaraan yang sebelumnya dikelola Pemprov Jabar, sekarang dikelola oleh Pemerintah Kota Sukabumi melalui skema opsen,” katanya.

Danny mengungkapkan, total opsen yang diterima Kota Sukabumi pada 2025 mencapai sekitar Rp44,7 miliar. Rinciannya, opsen PKB sebesar Rp30.680.172.166 dan opsen BBN-KB sebesar Rp14.101.979.149.

“Angka Rp44,7 miliar inilah yang membuat PAD dari pajak dan retribusi terlihat melonjak tajam, padahal itu bukan murni peningkatan kinerja pajak daerah,” tegas Danny. Berdasarkan data realisasi, ia memaparkan bahwa PAD dari pajak dan retribusi pada tahun 2024 tercatat sebesar Rp81.185.960.292. Sementara pada tahun 2025 realisasi mencapai Rp128.969.496.745, sehingga secara kasat mata terlihat ada kenaikan sekitar Rp47,8 miliar.

“Kalau dilihat sekilas memang ada selisih hampir Rp48 miliar antara 2024 dan 2025, tapi itu karena ada tambahan opsen pajak kendaraan yang sebelumnya tidak masuk ke kas daerah,” jelasnya.

Menurut Danny, apabila realisasi PAD tahun 2025 tersebut dikurangi dengan nilai opsen PKB dan BBN-KB, maka realisasi murni PAD pajak dan retribusi hanya berada di kisaran Rp85,4 miliar. “Kalau Rp128,9 miliar dikurangi Rp44,7 miliar opsen, hasilnya sekitar Rp85,4 miliar. Bandingkan dengan realisasi 2024 sebesar Rp81,1 miliar, kenaikannya hanya sekitar Rp4,3 miliar saja,” ujarnya.

Danny juga menyinggung pernyataan Wali Kota Sukabumi terkait realisasi pajak daerah. Per 19 Desember 2025, realisasi pajak Kota Sukabumi disebut telah mencapai Rp126.346.939.102 atau sekitar 98 persen dari target.

“Kalau mengacu pada data yang disampaikan wali kota, selisih realisasi pajak 2025 dengan 2024 tanpa opsen itu bahkan hanya sekitar Rp2 miliar saja,” ungkapnya. Ia membandingkan tren kenaikan PAD pada tahun-tahun sebelumnya. Menurut Danny, pada periode 2023 ke 2024, kenaikan PAD justru lebih terasa karena tidak dipengaruhi opsen.

Tahun 2023 PAD sekitar Rp69 miliar, lalu naik menjadi Rp81 miliar di 2024. ” Itu kenaikannya sekitar Rp12 miliar, murni dari kinerja pajak daerah,” imbuhnya

Oleh karena itu, Danny menekankan pentingnya transparansi dan pemahaman publik agar tidak terjadi salah persepsi terkait lonjakan PAD Kota Sukabumi. “Kesimpulannya, opsen pajak kendaraan bermotor dan opsen balik nama kendaraanlah yang membuat pendapatan daerah dari pajak dan retribusi di Kota Sukabumi terkesan naik besar, padahal kenaikan riilnya relatif kecil,” tutup Danny.

Exit mobile version