KABARINDAH.COM – Sekelompok jaksa agung AS telah meluncurkan penyelidikan tentang dampak TikTok terhadap kesehatan mental dan fisik untuk anak-anak, remaja, dan dewasa muda.
Penyelidikan yang didukung bipartisan beberapa negara bagian AS tersebut akan menganalisis apakah penggunaan TikTok merugikan pengguna muda, dan apakah pihak TikTok tahu tentang bahaya tersebut atau tidak.
Sebagai bagian dari penyelidikan, jaksa agung akan melihat metode dan teknik yang digunakan oleh TikTok untuk meningkatkan keterlibatan pengguna muda, termasuk meningkatkan durasi waktu yang dihabiskan di platform tersebut dan frekuensi keterlibatan dengan platform tersebut.
Investigasi akan digunakan untuk membantu menentukan apakah TikTok telah melanggar undang-undang perlindungan konsumen dan membahayakan publik, kata jaksa agung.
“Karena anak-anak dan remaja sudah bergulat dengan masalah kecemasan, tekanan sosial, dan depresi, kami tidak dapat membiarkan media sosial lebih jauh membahayakan kesehatan fisik dan kesejahteraan mental mereka,” kata Jaksa Agung Massachusetts, Maura Healey, dikutip dari zdnet, Sabtu (5/3/2022).
“Jaksa agung negara bagian memiliki keharusan untuk melindungi kaum muda dan mencari lebih banyak informasi tentang bagaimana perusahaan seperti TikTok memengaruhi kehidupan sehari-hari mereka,” tambahnya.
Sebelumnya, sudah ada puluhan penelitian selama bertahun-tahun yang menunjukkan efek merusak dari situs media sosial seperti Facebook, Instagram, dan TikTok pada remaja.
Dalam sebuah penelitian yang diterbitkan pada bulan September oleh Pusat Pencegahan dan Pengendalian Cedera Nasional AS (CDC), menemukan bahwa remaja yang terdampak risiko online seperti cyberbullying, kekerasan, dan ujaran kebencian, cenderung akan melukai diri sendiri, bahkan hingga bunuh diri.
Di seluruh dunia, pemerintah setiap negara juga semakin khawatir tentang dampak buruk kesehatan mental yang dimiliki platform media sosial terhadap pengguna.
Di Australia, pemerintah federal melakukan penyelidikan media sosialnya sendiri dan memiliki niat untuk meluncurkan undang-undang yang bertujuan mewajibkan platform media sosial untuk untuk melindungi pengguna. Pemerintah Inggris juga mempertimbangkan undang-undang serupa.