Alhamdulillah, 14 Pasangan Jalani Itsbat Nikah Terpadu di Kota Sukabumi

KABARINDAH.COM, Sukabumi–Itsbat nikah terpadu tingkat Kota Sukabumi tahun 2025 resmi digelar di Aula Pertemuan Toserba Selamat, Jumat (12/12/2025). Sebanyak 14 pasangan mengikuti proses legalisasi pernikahan yang melibatkan Disdukcapil Kota Sukabumi, Pengadilan Agama Sukabumi, dan Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi.

Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, hadir sekaligus membuka kegiatan. Ia mengapresiasi para pasangan yang akhirnya mendapatkan legalitas pernikahan melalui program terpadu ini.

“Selamat kepada para pasangan yang itsbat nikah. Hari ini ada 14 pasangan yang difasilitasi antara Kemenag, Pengadilan Agama, dan Dukcapil. Alhamdulillah sudah dilaksanakan dan program ini akan terus berjalan,” ujar Ayep. Ia menegaskan pernikahan bukan hanya kewajiban dalam agama, tetapi juga ketentuan negara.

Karena itu, ia mendorong warga Sukabumi yang masih lajang untuk segera menikah. “Menikah itu kewajiban. Kami mendorong yang lajang-lajang di Kota Sukabumi untuk segera menikah. Tapi bukan sekadar menikah—perbaiki niat, iman, dan budayanya. Dengan begitu, budaya di Sukabumi Insyaallah ikut membaik,” katanya.

Plh Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi Reni Rosyida Muthmainnah menjelaskan, itsbat nikah terpadu merupakan layanan negara untuk memastikan setiap warga memiliki dokumen kependudukan yang sah, dimulai dari pencatatan pernikahan. “Sekarang zamannya layanan terpadu. Negara hadir memberi hak-hak dasar masyarakat, terutama dokumen kependudukan yang berawal dari pencatatan pernikahan,” ujarnya.

Namun tahun ini tercatat sebagai tahun dengan jumlah pasangan paling sedikit yang bisa difasilitasi, hanya 15 pasangan. Dari 15 pasangan yang menjalani itsbat nikah sebanyak 14 pasangan. Padahal dua tahun lalu, jumlahnya bisa menembus lebih dari 100 pasangan.

“Ini memang yang paling sedikit. Tapi harapan kami tahun depan bisa tetap berjalan dan mendapat dukungan pemerintah daerah,” kata Reni. Ia juga mengungkapkan masih banyak warga yang membutuhkan itsbat nikah, tetapi terkendala dokumen sebelumnya yang belum tercatat, terutama terkait perceraian.

Menurut Reni, banyak pasangan yang belum tercatat karena mereka belum mencatatkan cerainya. ” Ketika perceraian belum tercatat, mereka tidak bisa melakukan pencatatan pernikahan baru. Ini jadi isu yang harus kita selesaikan,” ungkapnya.

Pihaknya berharap koordinasi lintas instansi dapat terus ditingkatkan agar hak-hak masyarakat terkait dokumen kependudukan dapat terpenuhi sepenuhnya.

Exit mobile version