KABARINDAH.COM, Sukabumi–Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi terus memberikan kemudahan layanan administrasi kependudukan seperti perekaman KTP-elektronik pada Sabtu (15/11/2025). Layanan Holiday Service diharapkan dapat memberikan kebermanfaatan kepada warga.
” Sabtu di pertengahan November ini, kami membuka pelayanan khusus,” ujar Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi, Tejo Condro Nugroho, Ahad (16/11/2025). Layanan yang diberikan mulai dari perekaman KTP pemula, pencetakan dokumen kependudukan (KTP, KIA, KK, Akta Kelahiran, Akta Kematian), dan aktivasi identitas kependudukan digital IKD) yang bertempat di Kantor Disdukcapil Kota Sukabumi.
Waktu layanan dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Untuk pengajuan pembuatan atau perubahan dokumen kependudukan dapat dilaksanakan pada hari kerja, Senin-Jum’at (kecuali hari libur dan cuti bersama).
Warga kata Tejo, bisa memanfaatkan hari libur dengan mengurus dokumen kependudukan. Langkah ini dalam memberikan kemudahan bagi warga dalam melakukan perekaman KTP-El di momen hari libur.
” Alhamdulillah, saya bisa mengurus layanan pembuatan KK di hari libur,” ujar salah seorang warga Citamiang, Dila (30). Intinya, layanan ini sangat memberikan manfaat kepada warga. Riga Nurul Iman
