KABARINDAH.COM, Sukabumi–Pemkot Sukabumi memperpanjang program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi masyarakat. Program tersebut berlaku untuk tunggakan pajak mulai tahun 2009 hingga masa pajak 2026.
Perpanjangan penghapusan denda berlaku selama tiga bulan, yakni mulai Oktober hingga Desember 2026. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Sukabumi Nomor 100.3.3/Kep.216/BPKPD/2026.
Informasi mengenai perpanjangan program tersebut disampaikan Badan Pengelolaan dan Pendapatan Keuangan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi melalui unggahan akun Instagram resminya pada 1 Oktober 2026. Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 pada periode tersebut dapat memanfaatkan masa penghapusan denda untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa dikenakan sanksi denda.
Selain memberikan perpanjangan waktu, Pemkot Sukabumi juga menyediakan sejumlah pilihan pembayaran untuk memudahkan masyarakat melunasi PBB-P2. Pembayaran dapat dilakukan secara digital melalui layanan Bank BJB. Masyarakat juga dapat memanfaatkan sejumlah platform daring, seperti Tokopedia, Bukalapak, Traveloka, dan PosPay.
Adapun pembayaran secara langsung dapat dilakukan melalui gerai Indomaret dan Alfamart. BPKPD juga menyediakan loket pembayaran PBB-P2 di Mal Pelayanan Publik yang berada di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Jalan Mayawati Atas, Kota Sukabumi.
Layanan pembayaran juga tersedia di Kantor Pos serta kantor kelurahan di wilayah Kota Sukabumi. Perpanjangan penghapusan denda ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan PBB-P2 sebelum program berakhir pada Desember 2026.
