KABARINDAH.COM, Sukabumi–Sebanyak 367 guru honorer di Kota Sukabumi belum diangkat sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Hingga kini keberadaan statusnya pada 2026 mendatang belum jelas.
Sebelumnya, sebanyak 1.827 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi dilantik di Lapangan Merdeka, Jumat (21/11/2025). Dari ribuan orang tersebut terdiri dari 274 orang tenaga guru, 156 orang tenaga kesehatan dan 1.397 tenaga teknis.
” Menjadi catatan besar bagi kita ada sebanyak 360-an yang statusnya non PPPK paruh waktu,” ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi, Novian Restiadi kepada wartawan, Senin (24/11/2025). Hal itu disampaikan disela-sela acara Refleksi dan Apresiasi Guru dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Disdikbud Kota Sukabumi Tahun 2025 yang digelar di Aula SMKN 1 Kota Sukabumi.
Menurut Novian, saat ini pihaknya sedang berusaha dan berjuang agar mereka memiliki kejelasan status. Akan tetapi, sebenarnya masalah ini bukan hanya di Sukabimi atau lokal saja melainkan nasional.
” Kami menunggu regulasi dari pemerintah pusat seperti apa,” terang Novian. Namun yang prinsip dalam pendidikan jangan sampai ada ruang kelas yang kosong dan ini jadi pertimbangan pemerintah pusat.
Di satu sisi kata Novian, kebijakan proses pengangkatan sudah ada. Tapi di sisi lain jelas membutuhkan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang jumlahnya sebagian berkurang karena pensiun dan lain sebagainya.
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Sukabumi, Roni Abdurahman, menyoroti belum adanya kejelasan status bagi ratusan tenaga pendidik non ASN di lingkungan Pemkot Sukabumi. Hingga kini, persoalan penamaan dan legalitas anggaran untuk tenaga non ASN masih buntu.
“Bappeda menyampaikan bahwa anggaran sudah siap, tapi penamaannya belum jelas. Ini yang membuat kita tidak bisa melangkah,” ujar Roni setelah melakukan audiensi dengan DPRD Kota Sukabumi pada Rabu (29/10/2025). Sebab, harus ada kejelasan, apakah disebut honor, insentif, atau apa pun, yang penting legal.
Roni mengingatkan, pernyataan Kepala BKN bahwa Desember 2025 adalah batas akhir keberadaan tenaga honorer di pemerintahan menjadi alarm serius bagi daerah. Karena itu, PGRI meminta Pemkot Sukabumi segera mengambil langkah konkret agar para guru non ASN tidak kehilangan status dan hak mereka.
“Kalau sampai Desember belum ada jawaban, insya Allah kami akan bergerak,” ungkap Roni. Di Januari 2026, bisa jadi banyak sekolah kekurangan guru karena mereka ‘lengser’.
Roni menjelaskan, saat ini terdapat 367 guru dan tenaga kependidikan di Kota Sukabumi yang belum terakomodasi dalam skema PPPK maupun PPPK paruh waktu. Padahal, masa kerja mereka rata-rata sudah antara dua hingga dua puluh tahun. Riga Nurul Iman
