KABARINDAH.COM – Dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2023 anggaran pembayaran manfaat pensiun naik dibanding tahun 2022. Apakah dapat diprediksi uang pensiun PNS naik pada tahun 2023?
Sebelum diprediksi gaji pensiun PNS naik pada tahun 2023 berapa besaran uang pensiun PNS tahun 2022 ini?
Hak uang pensiun PNS diberikan kepada pensiun PNS, pensiun janda / duda PNS, pensiun janda / duda dari PNS yang tewas, dan pensiun orang tua dari PNS yang tewas.
Uang pensiun PNS merupakan penghasilan pensiun pokok yang diterima tidak termasuk tunjangan pangan dan tunjangan keluarga. Adapun tunjangan bagi pensiun PNS diatur dalam peraturan pensiun PNS.
Berapa besaran uang pensiun PNS yang berlaku pada tahun 2022 sebelum diprediksi naik pada tahun 2023?
Benarkah uang pensiun PNS naik pada tahun 2023? Mengacu pada Nota Keuangan dan RAPBN 2023, ada dua dari delapan program pengelolaan transaksi khusus, antara lain:
1. Kontribusi sosial untuk pembayaran manfaat pensiun PNS, TNI, atau Polri dan pembayaran kewajiban pemerintah selaku pemberi kerja berupa premi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Kesehatan (Jamkes) PNS, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, dan veteran. Alokasi kontribusi sosial pada tahun 2023 diperkirakan sebesar Rp 154.548,0 miliar atau meningkat 4,5% terhadap outlook tahun 2022, terdiri dari pembayaran manfaat pensiun sebesar Rp 142.730,8 miliar dan pembayaran jaminan pelayanan kesehatan ASN, TNI, dan Polri oleh pemerintah sebesar Rp 10.662,9 miliar.
2. Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) atas pembayaran manfaat pensiun.
Pada tahun 2023 kebutuhan anggaran BOP atas pembayaran manfaat pensiun oleh PT Taspen dan PT ASABRI sebesar Rp 940,1 miliar atau mengalami peningkatan sebesar 16,6% terhadap outlook tahun 2022 sebesar Rp 806,4 miliar.
Dengan demikian, diprediksi gaji pensiun PNS naik karena anggaran kontribusi sosial dan BOP atas pembayaran manfaat pensiun pada tahun 2023 meningkat dibanding tahun 2022.
Daftar besaran uang pensiun PNS 2022
Mengacu pada peraturan pensiun PNS PP Nomor 18 Tahun 2019, berikut ini daftar besaran gaji pensiun PNS sesuai golongan ruang.
Golongan IA : Rp 1.560.800 – Rp 1.751.900
Golongan IB : Rp 1.560.800 – Rp 1.854.700
Golongan IC : Rp 1.560.800 – Rp 1.933.200
Golongan ID : Rp 1.560.800 – Rp 2.014.900
Golongan IIA : Rp 1.560.800 – Rp 2.530.200
Golongan IIB : Rp 1.560.800 – Rp 2.637.300
Golongan IIC : Rp 1.560.800 – Rp 2.748.800
Golongan IID : Rp 1.560.800 – Rp 2.865.000
Golongan IIIA : Rp 1.560.800 – Rp 3.177.300
Golongan IIIB : Rp 1.560.800 – Rp 3.311.700
Golongan IIIC : Rp 1.560.800 – Rp 3.451.800
Golongan IIID : Rp 1.560.800 – Rp 3.597.800
Golongan IVA : Rp 1.560.800 – Rp 3.750.000
Golongan IVB : Rp 1.560.800 – Rp 3.908.700
Golongan IVC : Rp 1.560.800 – Rp 4.074.000
Golongan IVD : Rp 1.560.800 – Rp 4.246.300
Golongan IVE : Rp 1.560.800 – Rp 4.425.900
Daftar besaran uang pensiun janda/duda PNS 2022
Mengacu pada peraturan pensiun PNS PP Nomor 18 Tahun 2019, berikut ini daftar besaran gaji pensiun janda / duda PNS sesuai golongan ruang.
Golongan IA : Rp 1.170.600
Golongan IB : Rp 1.170.600
Golongan IC : Rp 1.170.600
Golongan ID : Rp 1.170.600
Golongan IIA : Rp 1.170.600 – Rp 1.214.500
Golongan IIB : Rp 1.170.600 – Rp 1.265.900
Golongan IIC : Rp 1.170.600 – Rp 1.319.400
Golongan IID : Rp 1.170.600 – Rp 1.375.200
Golongan IIIA : Rp 1.170.600 – Rp 1.525.200
Golongan IIIB : Rp 1.170.600 – Rp 1.589.700
Golongan IIIC : Rp 1.170.600 – Rp 1.656.900
Golongan IIID : Rp 1.170.600 – Rp 1.727.000
Golongan IVA : Rp 1.170.600 – Rp 1.800.000
Golongan IVB : Rp 1.170.600 – Rp 1.876.200
Golongan IVC : Rp 1.190.700 – Rp 1.955.500
Golongan IVD : Rp 1.241.000 – Rp 2.038.300
Golongan IVE : Rp 1.293.600 – Rp 2.124.500
Daftar besaran uang pensiun janda/duda dari PNS yang tewas 2022
Mengacu pada peraturan pensiun PNS PP Nomor 18 Tahun 2019, berikut ini daftar besaran gaji pensiun janda / duda dari PNS yang tewas sesuai golongan ruang.
Golongan IA : Rp 1.560.800 – Rp 1.681.800
Golongan IB : Rp 1.560.800 – Rp 1.780.500
Golongan IC : Rp 1.560.800 – Rp 1.855.800
Golongan ID : Rp 1.560.800 – Rp 1.934.300
Golongan IIA : Rp 1.560.800 – Rp 2.429.000
Golongan IIB : Rp 1.590.100 – Rp 2.531.800
Golongan IIC : Rp 1.657.300 – Rp 2.638.800
Golongan IID : Rp 1.727.500 – Rp 2.750.400
Golongan IIIA : Rp 1.857.200 – Rp 3.050.300
Golongan IIIB : Rp 1.935.800 – Rp 3.179.300
Golongan IIIC : Rp 2.017.700 – Rp 3.313.800
Golongan IIID : Rp 2.103.000 – Rp 3.453.900
Golongan IVA : Rp 2.191.900 – Rp 3.600.000
Golongan IVB : Rp 2.284.700 – Rp 3.752.300
Golongan IVC : Rp 2.381.300 – Rp 3.911.000
Golongan IVD : Rp 2.482.000 – Rp 4.076.500
Golongan IVE : Rp 2.587.100 – Rp 4.248.900
Demikian informasi diprediksi uang pensiun PNS naik karena anggaran kontribusi sosial dan BOP atas pembayaran manfaat pensiun pada tahun 2023 meningkat dibanding tahun 2022 menurut Nota Keuangan dan RAPBN 2023.