KABARINDAH.COM, Sukabumi– Warga Kota Sukabumi yang sedang sakit tidak perlu memaksakan diri datang ke kantor pelayanan untuk mengurus dokumen kependudukan. Dalam kondisi tertentu, pengurusan dokumen administrasi kependudukan dapat dilakukan dengan bantuan orang lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi, Adrian Hariadi mengatakan, kemudahan tersebut diberikan bagi masyarakat yang mengalami kondisi tertentu, seperti lanjut usia, sakit keras, maupun penyandang disabilitas. Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 66 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Perpres tersebut masih berstatus berlaku.
“Permohonan dokumen kependudukan dapat diwakilkan apabila mengalami kondisi seperti pertimbangan umur atau lansia, sakit keras, disabilitas fisik, maupun disabilitas mental,” ujar Adrian.
Menurut dia, masyarakat dalam kondisi tersebut dapat memperoleh bantuan melalui sejumlah mekanisme pelayanan. Untuk kebutuhan perekaman KTP elektronik (KTP-el), misalnya, Disdukcapil dapat melakukan jemput bola dengan mendatangkan petugas ke lokasi warga yang membutuhkan.
Sementara untuk pengurusan dokumen kependudukan lainnya, permohonan dapat diwakilkan oleh orang lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemohon yang diwakili wajib melengkapi surat kuasa.
Kemudahan serupa juga berlaku untuk pengurusan dokumen kependudukan bagi anak yang berusia di bawah 17 tahun. Pengurusan dapat dilakukan secara langsung oleh kepala keluarga, orang tua, atau anggota keluarga yang tercatat dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Adrian mengingatkan masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan fasilitas tersebut ketika kondisi fisik tidak memungkinkan untuk datang langsung ke lokasi pelayanan. Dengan adanya mekanisme perwakilan dan layanan jemput bola, pelayanan administrasi kependudukan diharapkan tetap dapat diakses masyarakat tanpa harus memaksakan diri ketika sedang sakit atau memiliki keterbatasan fisik.
Informasi mengenai persyaratan administrasi kependudukan juga tersedia melalui laman resmi Disdukcapil Kota Sukabumi.
