Wali Kota Sukabumi Sebut Dana Abadi Rp 10 Juta per RT Tak Mungkin Direalisasikan, Khawatir Jadi Temuan BPK

KABARINDAH.COM, Sukabumi–Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menegaskan dana abadi Rp 10 juta untuk setiap Rukun Tetangga (RT) di Kota Sukabumi tidak mungkin direalisasikan. Menurut dia, skema tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam pengelolaan keuangan daerah dan dapat menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pernyataan itu disampaikan Ayep Zaki untuk menjawab salah satu tuntutan Forum Komunikasi RW dan RT Kota Sukabumi yang sebelumnya mendatangi Gedung DPRD Kota Sukabumi, Rabu (20/5/2026). Dalam aksi tersebut, para ketua RT dan RW menyampaikan empat tuntutan utama kepada Pemerintah Kota Sukabumi.

Tuntutan tersebut meliputi keberlanjutan Program Pemberdayaan Rukun Warga (P2RW), evaluasi dana kelurahan, peningkatan insentif RT/RW, hingga realisasi janji dana abadi Rp 10 juta per RT. Dalam keterangan pers di Balai Kota Sukabumi, Kamis (21/5/2026), Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki mengatakan skema dana abadi tidak memungkinkan diterapkan dalam tata kelola anggaran daerah.

“Kalau masalah dana abadi itu enggak mungkin. Karena di literatur dan lain sebagainya, ya seperti itu, tidak mungkin dilaksanakan. Kalaupun dilaksanakan akan menjadi temuan BPK,” ujar Ayep. Ia menegaskan, Pemkot Sukabumi saat ini justru fokus menyelesaikan berbagai temuan BPK yang masih tersisa sejak tahun 2004.

“Daripada ini, kita lebih baik karena kita juga sudah menyelesaikan temuan-temuan BPK dari sejak 2004 sampai dengan sekarang. Kita akan menyelesaikan temuan-temuan BPK ini sebaik-baiknya karena kita ingin clear,” katanya.

Ayep menambahkan, seluruh penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD akan selalu diperiksa oleh BPK. Karena itu, pemerintah daerah harus berhati-hati dalam membuat kebijakan anggaran agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.

“Saya akan meminimalisir itu. Oleh karena itu, dana abadi tidak mungkin dikucurkan,” jelasnya.

Exit mobile version