Usulan Bupati-Wali Kota Ditolak, SPSI Sukabumi Nilai KDM Pro Upah Murah

KABARINDAH.COM, Sukabumi — Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit (SP TSK) SPSI Kabupaten Sukabumi melontarkan kritik keras terhadap kebijakan pengupahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Keluarnya Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 dinilai menunjukkan minimnya keberpihakan pada kesejahteraan buruh.

Ketua FSP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi, Mochammad Popon, menyatakan kekecewaannya lantaran besaran UMK dan UMSK yang ditetapkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM tidak mengakomodasi rekomendasi dari bupati dan wali kota.

“Kami sangat kecewa. Mestinya gubernur menjadikan rekomendasi bupati dan wali kota sebagai dasar utama penetapan UMK dan UMSK. Rekomendasi itu disusun dengan pertimbangan matang, bukan asal-asalan,” ujar Popon, Jumat (26/12/2025).

Popon menilai kebijakan tersebut mencerminkan keberpihakan Pemprov Jabar terhadap skema upah murah yang selama bertahun-tahun justru memperparah persoalan kemiskinan dan pengangguran. Ia mengungkapkan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Maret 2025, jumlah penduduk miskin di Jawa Barat mencapai 3,65 juta jiwa atau sekitar 7,02 persen. Angka itu menempatkan Jawa Barat di posisi kedua tertinggi nasional di bawah Jawa Timur.

Tak hanya itu, Jawa Barat juga mencatat jumlah pengangguran terbanyak secara nasional, yakni sekitar 1,8 juta jiwa. Dari sisi persentase, tingkat pengangguran terbuka berada di angka 6,77 persen atau peringkat ketiga nasional di bawah Papua Barat dan Papua.

“Ini sangat ironis. Jawa Barat bukan provinsi baru, tapi justru penganggurannya tertinggi secara jumlah. Upah buruh yang rendah selama puluhan tahun jelas berkontribusi pada tingginya kemiskinan dan pengangguran,” tegasnya.

Menurut Popon, kebijakan upah murah berdampak langsung pada rendahnya daya beli buruh, menurunnya konsumsi masyarakat, hingga pertumbuhan ekonomi Jawa Barat yang relatif stagnan. “Masalah pengangguran tidak bisa diselesaikan dengan memiskinkan buruh lewat upah murah. Seharusnya pemerintah hadir dengan kebijakan kreatif, membuka lapangan kerja baru, menarik investasi, dan memberi insentif yang nyata,” katanya.

Popon menegaskan, mempertahankan kebijakan upah murah untuk menjawab persoalan kemiskinan dan pengangguran justru menunjukkan minimnya terobosan dari pemerintah daerah.

“Sudah saatnya Jawa Barat menghentikan kebijakan upah murah yang memiskinkan buruh. Faktanya, kebijakan ini hanya membuat Jawa Barat menjadi daerah dengan jumlah pengangguran tertinggi dan penduduk miskin terbesar kedua secara nasional,” imbuh Popon.

Exit mobile version