Sukabumi Siapkan Ekosistem Halal, UMKM Didorong Tuntaskan Sertifikasi sebelum Oktober 2026

KABARINDAH.COM, Sukabumi—Pemkot Sukabumi mulai memacu pembangunan ekosistem halal menjelang penerapan program nasional Wajib Halal Oktober 2026. Upaya itu ditandai melalui Rapat Koordinasi Pembangunan Ekosistem Halal di Kota Sukabumi yang digelar di Hotel Balcony Sukabumi, Rabu (24/6/2026).

Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki mengatakan, Pemkot Sukabumi menyambut positif program nasional yang dicanangkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tersebut. Kehadiran perwakilan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, menurut dia, menjadi dorongan penting bagi Sukabumi untuk membangun ekosistem halal yang terintegrasi dan berkelanjutan.

“Ini menjadi pemicu semangat bagi kami. Pemerintah pusat dan provinsi hadir langsung untuk mendorong Sukabumi menjadi salah satu daerah yang serius membangun ekosistem halal. Kota Sukabumi akan merespons positif program Wajib Halal Oktober dan siap menjadi daerah terdepan dalam pelaksanaannya,” ujar Ayep.

Sebagai langkah awal, Pemkot Sukabumi menyiapkan stimulus anggaran bagi pelaku usaha mikro dan ultra mikro untuk mengurus sertifikasi halal. Pemerintah daerah juga akan menjajaki kolaborasi dengan berbagai pihak, mulai dari Baznas, perbankan, hingga lembaga terkait, guna memperluas akses sertifikasi halal bagi pelaku usaha.

Menurut Ayep, sertifikasi halal tidak semata-mata dipandang sebagai pemenuhan regulasi, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap masyarakat sebagai konsumen. Karena itu, pemerintah kota akan melakukan pendataan terhadap Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang ada di Kota Sukabumi sebagai bagian dari persiapan implementasi program secara menyeluruh.

“Kami ingin seluruh rumah makan, kafe, dan pelaku usaha pangan memiliki identitas yang jelas terkait status kehalalannya. Hal ini penting untuk memberikan kepastian dan rasa aman kepada masyarakat,” kata Ayep.

Direktur Registrasi Halal BPJPH Muhammad Jamaludin menegaskan, mulai Oktober 2026 seluruh pelaku usaha makanan dan minuman, baik skala kecil, menengah, maupun besar, wajib memiliki sertifikat halal. Kewajiban itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Ia berharap penerapan kebijakan tersebut ditopang sinergi antara pemerintah daerah, perbankan, Baznas, dunia usaha, dan berbagai lembaga lain, terutama untuk membantu pembiayaan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Sejak tahun 2022 hingga 2026, BPJPH telah mengalokasikan anggaran untuk membantu pelaku UMKM. Namun, dukungan pemerintah daerah sangat diperlukan agar semakin banyak pelaku usaha yang dapat segera memperoleh sertifikat halal sebelum masa wajib halal diberlakukan,” ujar Jamaludin.

Melalui rakor ini, Kota Sukabumi diharapkan tidak hanya siap memenuhi ketentuan wajib halal, tetapi juga mampu menjadikan sertifikasi halal sebagai bagian dari penguatan daya saing usaha lokal, khususnya sektor kuliner dan pangan.

Exit mobile version