STMIK Al Fath Sukabumi Buka Suara terkait KIP Kuliah, Ungkap Perjuangkan Hak-Hak Mahasiswa

KABARINDAH.COM, Sukabumi–Pengelola Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) Al-Fath Sukabumi akhirnya buka suara terkait keluhan mahasiswa mengenai Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Di mana, kampus berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak mahasiswa serta menyelesaikan persoalan tersebut secara bertanggung jawab.

Hal itu disampaikan Ketua STMIK Al-Fath Sukabumi, Rudi Ripandi pada Rabu (17/12/2025). Ia menjelaskan mahasiswa yang menyampaikan aspirasi tersebut merupakan angkatan tahun 2020 hingga 2021, sementara dirinya baru menjabat sebagai Ketua STMIK Al-Fath pada 2023.

Oleh karena itu, Rudi mengaku tidak mengetahui secara detail peristiwa yang terjadi sebelum masa kepemimpinannya. “Perihal aspirasi dari mahasiswa tentu saya luruskan, bahwasanya mahasiswa tersebut berasal dari angkatan 2020 dan 2021. Sementara saya menjabat sebagai Ketua STMIK ini sejak 2023, sehingga apa yang terjadi sebelumnya tidak sepenuhnya saya pahami,” ujarnya.

Meski demikian, Rudi memastikan selama dirinya memimpin, seluruh hak mahasiswa disalurkan secara transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi maupun dipotong.

“Ketika di masa kepemimpinan saya, seluruh hak mahasiswa itu sudah disampaikan. Tidak ada yang ditutup-tutupi dan semuanya transparan. Itu bisa langsung di-cross-check kepada mahasiswa yang bersangkutan,” tegasnya.

Terkait aspirasi mahasiswa semester awal yakni 1, 2 dan 3, Rudi menegaskan kampus akan membantu memperjuangkan hak mahasiswa agar tidak ada pihak yang dirugikan. “Untuk mahasiswa semester 1 sampai 3, saya sebagai Ketua STMIK Insya Allah akan membantu memperjuangkan hak-hak mahasiswa supaya tidak ada yang dirugikan. Itu komitmen kami,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Rudi juga mengungkapkan, saat ini STMIK Al-Fath Sukabumi tengah menjalani sanksi administratif berat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) sejak akhir 2024. Sanksi tersebut menyebabkan aktivitas operasional kampus belum dapat berjalan normal.

“Saat ini kami sedang fokus menjalani sanksi administratif berat dan melakukan perbaikan-perbaikan,” kata Rudi. Ia berharap laporan perbaikan yang akan disampaikan dalam satu hingga dua hari ke depan bisa diterima sehingga sanksi dapat dicabut.

Menurut Rudi, proses perbaikan meliputi tata kelola kelembagaan, tata kelola akademik, hingga sarana dan prasarana. Dampak dari sanksi tersebut juga menyebabkan data mahasiswa pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) sementara tidak aktif.
“Salah satu bentuk perbaikannya, mahasiswa memang harus dipindahkan datanya. Setelah itu, kami akan memulai kembali dari awal. Mudah-mudahan tahun depan STMIK Al-Fath bisa kembali beroperasi seperti biasa,” pungkasnya.

Sebelumnya, sejumlah mahasiswa STMIK Al-Fath Sukabumi menyampaikan keluhan terkait KIP Kuliah dengan menyambangi Gedung DPRD Kota Sukabumi pada Kamis (11/12/2025) lalu. Mereka menilai ketidakjelasan KIP Kuliah berdampak langsung pada keberlangsungan studi.

Exit mobile version