Sembilan Fraksi DPRD Kota Sukabumi Sampaikan Pemandangan Umum terhadap Penjelasan Walikota terkait RAPBD 2026

KABARINDAH.COM, Sukabumi–Sebanyak sembilan fraksi DPRD Kota Sukabumi menyampaikan Pemandangan Umum terhadap Penjelasan Wali Kota Sukabumi tentang Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD, Selasa (11/11/2025). Setelah itu dilakukan aekaligus penyampaian jawaban wali kota atas pandangan umum fraksi-fraksi.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda ini dihadiri unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Andang Tjahjandi, para kepala perangkat daerah, pimpinan partai politik, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan. Dalam kesempatan tersebut Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas pandangan, saran, dan masukan konstruktif yang diberikan terhadap rancangan APBD 2026.

Dinamika pembahasan yang berlangsung kata Ayep merupakan bagian dari proses demokratis dan sinergitas antara eksekutif dan legislatif. Khususnya, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Menurut Ayep, penyusunan Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 telah mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan KUA-PPAS 2026 yang telah disepakati bersama. Namun demikian, pemerintah daerah tetap harus menyesuaikan postur anggaran akibat penurunan dana transfer dari pemerintah pusat, sebagaimana tertuang dalam surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang menyebabkan perubahan pada struktur pendapatan dan belanja daerah.

Wali Kota menuturkan, meskipun menghadapi tantangan fiskal, Pemerintah Kota Sukabumi tetap berkomitmen menjaga stabilitas keuangan daerah. Beberapa langkah strategis yang dilakukan antara lain meningkatkan inovasi dan kreativitas dalam menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD), penataan kelembagaan pengelolaan pendapatan, serta optimalisasi pemanfaatan aset daerah.

Selain itu, efisiensi juga akan diterapkan pada pos belanja operasional tanpa mengurangi belanja wajib seperti gaji ASN dan honor non-ASN. B<span;>elanja operasi tidak hanya bersifat rutin, tetapi juga mencakup pemberian insentif bagi masyarakat, seperti untuk RT, RW, guru mengaji, kader posyandu, serta pembiayaan jaminan kesehatan dan sosial.

Meskipun ada penurunan dana transfer, pelayanan publik dan program prioritas tetap harus berjalan karena berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat,” ungkap Ayep. Ia juga menyoroti pentingnya peran DPRD dalam menjaga keseimbangan antara belanja operasional dan pembangunan fisik.

Ayep berharap agar proses pembahasan dan penyempurnaan Raperda APBD 2026 dapat berjalan efektif dan tepat waktu, sehingga program-program pembangunan daerah dapat segera dilaksanakan di awal tahun anggaran. Di mana, <span;>semangat kemitraan antara pemerintah dan DPRD harus terus dipelihara.

“Kita memiliki tanggung jawab yang sama dalam membangun Kota Sukabumi yang lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing. Karena itu, mari kita jaga sinergi ini demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya. Rapat Paripurna tersebut menandai kelanjutan dari tahapan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026, yang diharapkan dapat segera dibahas dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) definitif.

Exit mobile version