KABARINDAH.COM, Sukabumi–Rencana Pemerintah Kota Sukabumi mengajukan pinjaman daerah senilai Rp240 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) untuk mempercepat pembangunan infrastruktur mendapat sorotan dari DPRD Kota Sukabumi. Kalangan legislatif mengingatkan agar pemerintah mengedepankan skala prioritas pembangunan serta memastikan kemampuan keuangan daerah sebelum memutuskan berutang.
Pinjaman dengan jangka waktu delapan tahun itu dirancang sebagai alternatif pembiayaan agar percepatan pembangunan tidak semata bergantung pada kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Anggota DPRD Kota Sukabumi, Feri Sri Astrina, menilai pemerintah perlu terlebih dahulu menentukan proyek infrastruktur yang benar-benar menjadi prioritas dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
“Harus dipilah dahulu infrastruktur yang mana. Jangan sampai seluruh anggaran digelontorkan untuk infrastruktur yang tidak berhubungan langsung dengan masyarakat. Lalu terkait tenor pinjaman jangan sampai melebihi masa baktinya. Dan lebih maksimalkan yang ada, kalau bisa jangan berutang,” ujar Feri.
Menurut dia, pemerintah juga perlu mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) sehingga kebutuhan pembiayaan pembangunan tidak seluruhnya bergantung pada pinjaman.
Pandangan serupa disampaikan Anggota DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Agus Samsul. Ia menegaskan DPRD pada prinsipnya tidak menolak skema pinjaman daerah selama dana tersebut benar-benar digunakan untuk pembangunan yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Terkait rencana Pemerintah Kota Sukabumi melakukan pinjaman daerah ke PT SMI, kami boleh-boleh saja selama pinjaman itu benar-benar untuk percepatan pembangunan yang dirasakan langsung masyarakat,” kata Agus.
Meski demikian, Agus mengingatkan pemerintah harus memiliki perhitungan yang matang terhadap kemampuan fiskal daerah agar pembayaran cicilan pinjaman tidak mengganggu program prioritas. Ia menegaskan jangka waktu pinjaman sebaiknya tidak melampaui masa jabatan kepala daerah yang mengusulkannya agar tidak menjadi beban bagi pemerintahan berikutnya.
“Jangka waktu pinjaman tidak boleh melebihi masa jabatan wali kota. Jangan sampai membebankan wali kota berikutnya. Sumber dana pembayaran cicilan harus jelas dan sudah dihitung dalam APBD,” ujarnya.
Agus juga meminta agar kewajiban membayar cicilan pinjaman tidak mengurangi anggaran bagi program-program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti dana RT/RW, pembangunan infrastruktur di tingkat kecamatan, serta program penanggulangan kemiskinan.
“Jangan sampai pembayaran pinjaman mengganggu pos belanja wajib maupun pembangunan berbasis wilayah. Dana RT/RW, infrastruktur kecamatan, dan program kemiskinan tidak boleh dipotong karena membayar cicilan. Prinsip kami, utang boleh, asal jangan mewariskan beban,” tegasnya.
