Reformasi Birokrasi Kota Sukabumi Tembus 90,30 Point, Diganjar Predikat A

KABARINDAH.COM, Sukabumi–Pemkot Sukabumi menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik. Capaian tersebut tergambar dari Indeks Reformasi Birokrasi (IRB) Kota Sukabumi Tahun 2025 yang mencapai 90,30 dengan Predikat “A”.

Kondisi tersebut menunjukkan, reformasi birokrasi di Kota Sukabumi tidak hanya berhasil mencapai kategori tertinggi. Tetapi dinilao mampu menjaga konsistensi peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan.

“Alhamdulillah, ini sesungguhnya juga menunjukkan kinerja kami sudah berada di rel yang benar, tinggal bagaimana kami semua, karena ini bukan pekerjaan satu orang, harus lebih ditingkatkan lagi agar bisa melayani masyarakat Kota Sukabumi dengan baik,” ujar Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki dalam keterangan pers, Jumat (29/5/2026). Indeks Reformasi Birokrasi (IRB) merupakan parameter untuk memotret keberhasilan reformasi birokrasi.

IRB digunakan untuk menggambarkan sejauhmana perbaikan tata kelola pemerintahan telah dilaksanakan oleh instansi pemerintah. Tujuannya adalah untuk tercapainya praktek pemerintahan yang efektif dan efisien, bebas dari korupsi, mampu menyediakan pelayanan publik yang berkualitas dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Berdasarkan perkembangan dalam tiga tahun terakhir, nilai IRB Kota Sukabumi menunjukkan tren positif dari tahun ke tahun. Pada tahun 2023 nilai IRB sebesar 74,78 poin dengan predikat BB. Pada tahun 2024 terjadi peningkatan yang signifikan menjadi 87,10 poin dengan predikat A. Selanjutnya pada tahun 2025 nilai IRB kembali meningkat menjadi 90,30 poin dengan predikat A.

“Ini menunjukkan perbaikan yang telah dilakukan tidak hanya berhasil mencapai katagori tertinggi, tetapi juga mampu mempertahankan serta meningkatkan kualitas reformasi birokrasi,” jelas Ayep. Secara umum tren peningkatan ini mengindikasikan adanya penguatan pada aspek tata kelola, budaya kerja, akuntabilitas serta kualitas pelayanan publik yang berdampak pada peningkatan kepercayaan masyarakat dan kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Penilaian IRB itu sendiri dilaksanakan melalui evaluasi yang komprehensif oleh Kemenpan RB Republik Indonesia setiap tahun. Hasil evaluasi terakhir untuk Kota Sukabumi diterbitkan melalui surat nomor : B/31/RB.06/2026 tanggal 10 April 2026. Keberhasilan dalam meraih IRB yang optimal tersebut merupakan buah dari kepemimpinan yang amanah dan berkomitmen tinggi serta sinergi dari seluruh perangkat daerah melalui penggunaan SURABI (Sistem Pengukuran Reformasi Birokrasi Terintegrasi).

“Kami memang fokus agar bagaimana meningkatkan seluruh instrukmen AKIP (Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah-red) yang jumlahnya mencapai 26 indikator, menjadi satu acuan untuk wali kota dalam bekerja,” imbuh Ayep Zaki.(*)

Exit mobile version