Ratusan ASN Pemkot Sukabumi Terindikasi Judol, Wali Kota Sukabumi Akan Ambil Langkah Tegas

KABARINDAH.COM, Sukabumi–Ratusan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Sukabumi terindikasi terlibat aktivitas judi online (judol) sepanjang 2025. Data tersebut berasal dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan saat ini tengah diproses oleh Pemerintah Kota Sukabumi.

Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki mengatakan, pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap ASN yang terbukti terlibat judi online. Namun, ia menegaskan proses pemeriksaan harus dilakukan sesuai ketentuan dan melalui koordinasi dengan instansi terkait.

“Sudah ada datanya dari PPATK. 497 ASN pada 2025 dengan deposit Rp 1,7 miliar,” kata Ayep saat ditemui seusai pembukaan Profiling Aparatur Sipil Negara (ProASN) di SMP Negeri 1 Kota Sukabumi, Selasa (1/9/2026). Menurut dia, dari ratusan ASN tersebut terdapat satu pegawai Pemkot Sukabumi yang tercatat memiliki nilai deposit judi online hingga Rp 140 juta.

Sementara itu, pada 2024 tercatat terdapat 58 ASN yang masuk dalam data indikasi aktivitas judi online. Ayep mengatakan, saat ini penanganan terhadap ASN yang terindikasi judol masih berproses di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat Kota Sukabumi.

Ayep belum memastikan bentuk sanksi yang akan diberikan karena nilai transaksi masing-masing ASN berbeda. “Ada yang nilainya kecil, Rp 20.000, ada Rp 79.000, ada Rp 1 juta. Karena mungkin game dan lain sebagainya,” ujarnyam

Meski demikian, Ayep menegaskan Pemkot Sukabumi akan menelusuri lebih lanjut ASN yang memiliki transaksi atau deposit judi online dalam jumlah besar. “Yang jelas-jelas kalau yang deposit itu ya kita cari langkah-langkahnya,” katanya.

Ayep juga memastikan persoalan tersebut dapat berpengaruh terhadap penerapan manajemen talenta ASN di lingkungan Pemkot Sukabumi. Sebab, rekam jejak ASN menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam proses pengelolaan dan pengembangan karier aparatur.

“Otomatis ada,” kata Ayep ketika ditanya apakah indikasi judol berpengaruh terhadap manajemen talenta. Namun, ia mengingatkan bahwa data tersebut berkaitan dengan periode sebelum kepemimpinannya.

Karena itu, Ayep mengatakan pihaknya tetap akan memberikan ruang bagi ASN yang bersangkutan untuk menjalani proses pemeriksaan dan klarifikasi. Ia menegaskan Pemkot Sukabumi tidak akan mengambil keputusan secara sepihak.

“Saya pun juga harus memberi ruang, kesempatan seperti apa,” ujar Ayep. Ia mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum menentukan langkah terhadap ASN yang terbukti terlibat.

Ayep menegaskan, dirinya akan mengambil tindakan lebih tegas apabila aktivitas judi online kembali dilakukan ASN selama masa kepemimpinannya. “Nah, itu lagi diproses sama Inspektorat. Tapi hati-hati ke depannya, kalau berlaku lagi judol di kepemimpinan saya, saya akan mengambil langkah yang tegas,” tegasnya.

Ia juga memastikan persoalan indikasi judi online tersebut bukan hanya terjadi di Kota Sukabumi. Menurut Ayep, data tersebut merupakan bagian dari pendataan secara nasional yang bersumber dari PPATK melalui BKN. “Semua se-Indonesia,” ujarnya.

Exit mobile version