Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi Setujui Raperda Peternakan dan LKPJ Wali Kota 2025 Ditargetkan Rampung Akhir Maret

KABARINDAH.COM, Sukabumi— DPRD Kota Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan sejumlah agenda penting, Sabtu (14/3/2026). Dalam rapat tersebut, dewan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan serta menerima penyampaian sejumlah agenda lain, ermasuk penjelasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2025.

Berikutnya, rapat paripurna dengan agenda penjelasan raperda prakarsa DPRD untuk perlindungan guru dan tenaga kependidikan.

Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, menjelaskan, rapat paripurna hari itu memuat empat agenda utama. Satu agenda merupakan persetujuan raperda, sementara tiga lainnya berupa penyampaian dan penjelasan.

“Yang pertama tadi kita sudah menyetujui secara definitif raperda tentang penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan. Kemudian ada penyampaian raperda prakarsa DPRD tentang perlindungan guru dan tenaga kependidikan, penyampaian LKPJ wali kota tahun anggaran 2025, serta raperda tentang PT Waluya Perseroda,” ujar Wawan.

Menurut dia, DPRD menargetkan pembahasan LKPJ dapat selesai pada akhir Maret 2026. Setelah penyampaian dalam rapat paripurna, pembahasan akan langsung dilakukan oleh komisi-komisi DPRD secara intensif.

Wawan mengatakan, percepatan pembahasan LKPJ dilakukan agar Kota Sukabumi tetap konsisten dalam ketepatan waktu penyelesaian tahapan evaluasi kinerja pemerintah daerah.“Kalau tidak ada kendala, kami menargetkan 31 Maret sudah bisa diparipurnakan. Setelah penyampaian ini, pembahasan dilakukan mulai akhir pekan hingga awal pekan depan dan dilanjutkan lagi setelah libur Idul Fitri,” kata dia.

Wawan menambahkan, percepatan tersebut juga berkaitan dengan penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kinerja pemerintah daerah. Selain itu, ketepatan waktu penyelesaian LKPJ juga menjadi salah satu indikator penilaian dari Kementerian Dalam Negeri terhadap kinerja pemerintah daerah.

“Kota Sukabumi selama ini selalu tepat waktu dalam tahapan LKPJ. Itu menjadi salah satu faktor yang membuat kita sering mendapatkan apresiasi dari pemerintah pusat,” ujarnya.

Menurut Wawan, konsistensi tersebut penting di tengah kondisi fiskal daerah yang sedang mengalami tekanan akibat pengurangan transfer anggaran dari pemerintah pusat.

“Tahun ini fiskal kita berkurang sekitar Rp159 miliar dari pusat. Karena itu kita ingin menunjukkan bahwa kinerja dan tata kelola pemerintahan tetap baik,” katanya.

Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menjelaskan bahwa raperda tentang penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan memiliki peran penting dalam penguatan sektor peternakan daerah. Ia mengatakan, peternakan mencakup berbagai aspek mulai dari sumber daya fisik, benih, bibit, pakan, alat dan mesin peternakan, hingga proses budidaya, panen, pascapanen, pengolahan dan pemasaran.

Adapun kesehatan hewan berkaitan dengan perlindungan sumber daya hewan, kesehatan masyarakat dan lingkungan, serta jaminan keamanan produk hewan.

“Raperda ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, tetapi merupakan instrumen regulasi yang penting untuk meningkatkan produksi dan produktivitas peternakan dengan tetap memperhatikan kesehatan hewan,” kata Ayep. Selain itu, regulasi tersebut juga diharapkan dapat menjamin ketersediaan produk hewan yang aman, sehat, utuh, dan halal bagi masyarakat, sekaligus menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi pelaku usaha di sektor peternakan.

Dalam rapat yang sama, Ayep juga menyampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD. Laporan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban kepala daerah atas pelaksanaan otonomi daerah sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Ayep menjelaskan, LKPJ memuat informasi mengenai capaian pelaksanaan program, kegiatan, dan subkegiatan pemerintah daerah, sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi DPRD terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan.
“LKPJ lebih menekankan pada aspek pengawasan dan pengendalian untuk melihat perkembangan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah daerah juga menyampaikan raperda terkait perubahan status Perusahaan Daerah Waluya menjadi perseroan daerah atau Perseroda. Perusahaan daerah tersebut sebelumnya dibentuk melalui Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 sebagai badan usaha milik daerah yang bergerak di bidang pengadaan, penyimpanan, dan distribusi obat-obatan serta alat kesehatan.

Menurut Ayep, keberadaan perusahaan tersebut tidak hanya berfungsi sebagai entitas bisnis daerah, tetapi juga sebagai instrumen pelayanan sosial dalam mendukung sistem pelayanan kesehatan di Kota Sukabumi.

Exit mobile version