KABARINDAH.COM, Bandung–Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Bandung mengkiritisi atas munculnya dugaan kuat praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bandung. Dugaan tersebut dinilai sebagai tamparan keras bagi integritas birokrasi di Kota Bandung.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Kota Bandung telah memeriksa 67 orang sebagai saksi dalam kasus dugaan praktik jual beli jabatan tersebut. PMII menilai jumlah itu menunjukkan betapa rusaknya tata kelola birokrasi di Kota Bandung.
“PMII Kota Bandung menuntut Kejaksaan Negeri Kota Bandung untuk mengusut tuntas dugaan praktik jual beli jabatan ini dengan transparansi dan penuh akuntabilitas,” ujar Ketua PMII Kota Bandung, Wahyu Pratama. Dugaan jual beli jabatan ini dinilai betapa rapuhnya integritas birokrasi
Kasus ini lanjut Wahyu, tidak boleh berhenti di permukaan semua yang diduga terlibat harus dipanggil, diperiksa, dan diproses secara hukum. Jika Kejari Kota Bandung bekerja setengah hati, PMII Kota Bandung akan berada di garda terdepan untuk mengingatkan dan menekan.
“Kami tidak akan diam ketika korupsi merusak masa depan Kota Bandung,” ujar Wahyu. Ia menambahkan PMII tidak akan mundur selangkah pun dalam mengawal kasus tersebut.
Kota Bandung kata Wahyu, harus dibersihkan dari praktik transaksional yang merusak dan menghinakan moral birokrasi. Sehubungan dengan itu, PC PMII Kota Bandung menegaskan empat poin sikap:
1. Kejaksaan Negeri Kota Bandung wajib bertindak tegas dan tidak ragu dalam mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat, tanpa pandang bulu dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
2. Pemerintah Kota Bandung harus segera melakukan evaluasi total terhadap seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan di Kota Bandung.
3. Setiap bentuk pembiaran terhadap praktik jual beli jabatan adalah kejahatan moral dan administratif.
4. PMII Kota Bandung menolak keras segala bentuk manipulasi, negosiasi, atau upaya meredam kasus ini, baik secara politik maupun birokratis.
