KABARINDAH.COM, BANTEN —PT Pertamina Patra Niaga melalui Regional Jawa Bagian Barat (RJBB) menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum, khususnya Polda Banten atas tindak cepat dan tegas dalam mendukung pengungkapan praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi 3 Kg di Kampung Pasir Waru, Desa Ciburuy, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten pada Selasa (14/4/2026).
Apresiasi juga disampaikan kepada Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki atas kepemimpinan dan komitmennya dalam menindak praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.
Area Manager Communication, Relations & CSR RJBB Susanto August Satria, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Polda Banten dalam menindak penyalahgunaan LPG bersubsidi.
“Pertamina Patra Niaga mengapresiasi langkah cepat Polda Banten dalam mengungkap kasus ini. Ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa LPG bersubsidi harus dijaga bersama agar sampai kepada masyarakat tepat sasaran,” ujar Satria.
Berdasar rilis informasi dari Polda Banten, kasus ini melibatkan praktik ilegal pemindahan LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram (Kg) ke tabung LPG non-subsidi ukuran 12 Kg menggunakan alat modifikasi berbahan logam. Saat ini, tiga pelaku dan satu unit operasional berhasil diamankan. Tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat serta merugikan negara.
“Kami telah melakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) terhadap pangkalan yang terlibat penyelewengan,” tegas Satria.
Sales Area Manager Banten Agung Kaharesa Wijaya menyatakan dukungan penuh Pertamina terhadap penegakan hukum oleh Polda Banten. “Kami siap bersinergi dengan aparat penegak hukum agar praktik ilegal ini dapat dihentikan. Pertamina tidak mentolerir penyimpangan dalam distribusi LPG bersubsidi,” ujarnya.
Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk selalu membeli LPG di lembaga penyalur resmi dan melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan LPG bersubsidi kepada aparat berwenang. Untuk informasi dan pengaduan, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Call Center (PCC) di nomor 135. (*)
