Bisnis  

Pertamina Patra Niaga RJBB Apresiasi Polda Banten Atas Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

KABARINDAH.COM, BANTEN—PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (RJBB) mengapresiasi Kepolisian Daerah Banten, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten, atas langkah tegas dalam mengungkap praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar di wilayah Banten. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam kegiatan konferensi pers yang digelar di Kantor Dinas PUPR Kota Serang pada Kamis (20/8/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol. Yudhis Wibisana, Kabid Humas Polda Banten AKBP Maruli Ahiles Hutapea, Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten Ari James Faraddy, serta Sales Area Manager Retail Banten PT Pertamina Patra Niaga Agung Kaharesa Wijaya.

Dalam keterangannya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol. Yudhis Wibisana menjelaskan bahwa praktik penyalahgunaan dilakukan dengan cara melakukan pembelian Biosolar subsidi secara berulang di sejumlah SPBU menggunakan barcode dan pelat nomor kendaraan yang berbeda. BBM tersebut selanjutnya ditampung menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi.

Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil box yang telah dimodifikasi dengan penambahan tangki berkapasitas 5.000 liter serta 600 liter Biosolar. Berdasarkan informasi dari Polda Banten, hingga saat ini belum ditemukan keterlibatan lembaga penyalur atau SPBU dalam kasus tersebut.

Sales Area Manager Retail Banten PT Pertamina Patra Niaga, Agung Kaharesa Wijaya, menyampaikan apresiasi dan komitmen Pertamina Patra Niaga dalam menjaga penyaluran BBM bersubsidi agar berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.

“Pertamina Patra Niaga mengapresiasi langkah aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus ini. Kami berkomitmen untuk terus memastikan distribusi BBM subsidi berjalan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak. Kami juga tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi,” ujar Agung.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol. Yudhis Wibisana, menegaskan komitmen Kepolisian untuk menindak tegas setiap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara.“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk memastikan penyaluran energi bersubsidi berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran. Ke depan, pengawasan dan penindakan akan terus diperkuat guna mencegah terjadinya penyalahgunaan BBM bersubsidi,” tegas Yudhis.

Pjs Area Manager Communication, Relations & CSR RJBB, Arya Yusa Dwicandra, menambahkan bahwa Pertamina Patra Niaga akan terus memperkuat pengawasan distribusi BBM bersubsidi melalui audit dan pemantauan berkala di SPBU serta memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum.

“Sinergi antara Pertamina Patra Niaga dan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam menjaga tata kelola distribusi energi bersubsidi. Kami akan terus memperkuat pengawasan untuk memastikan BBM subsidi dapat diterima oleh masyarakat yang berhak. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi melalui Pertamina Contact Center 135 atau email pcc135@pertamina.com,” ujar Arya.

Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk membeli BBM dan LPG hanya di lembaga penyalur resmi serta menggunakan produk subsidi sesuai dengan peruntukannya. Partisipasi masyarakat dalam melaporkan indikasi penyalahgunaan diharapkan dapat mendukung upaya bersama dalam menjaga penyaluran energi bersubsidi agar tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang berhak. (*)

Exit mobile version